Selasa, 11 Maret 2014

Tugas 1 Bank dan Lembaga Keuangan

Nama : Mitha Filandari
NPM   : 24212612
Kelas : SMAK06-4


Bank dan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Perencana dan Analisis Keuangan







Dalam neraca terdapat dua bagian (tangan), yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan yang bertugas melakukan aktivitas financing (pembiayaan) sementara tangan kiri bertugas melakukan aktivitas investing (investasi). Sehingga terdapat efek domino, yaitu adanya keterkaitan antara satu sama lain. Contohnya, tangan kanan melakukan aktivitas pembiayaan kepada perusahaan lain, sementara disisi perusahaan lain tersebut, yang melakukan adalah tangan kiri, yaitu investasi. Sebagai ilustrasi, ada dua perusahaan, A dan B. Perusahaan A menerbitkan obligasi kepada perusahaan B (aktivitas pembiayaan), sehingga perusahaan B mendapatkan bunga dari obligasi yang diterbitkan perusahaan A (aktivitas investasi).







Dalam neraca terdapat dua bagian (tangan), yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan yang bertugas melakukan aktivitas financing (pembiayaan) sementara tangan kiri bertugas melakukan aktivitas investing (investasi). Sehingga terdapat efek domino, yaitu adanya keterkaitan antara satu sama lain. Contohnya, tangan kanan melakukan aktivitas pembiayaan kepada perusahaan lain, sementara disisi perusahaan lain tersebut, yang melakukan adalah tangan kiri, yaitu investasi. Sebagai ilustrasi, ada dua perusahaan, A dan B. Perusahaan A menerbitkan obligasi kepada perusahaan B (aktivitas pembiayaan), sehingga perusahaan B mendapatkan bunga dari obligasi yang diterbitkan perusahaan A (aktivitas investasi).

 

Bank  

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

 
Bank = Perantara Keuangan

Contoh :   







Bank bisa disebut sebagai perantara keuangan. Contohnya, seperti gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.


Dalam kasus ini berarti Bank sebagai perantara keuangan yang secara tidak langsung mempertemukan pihak A dan pihak B yang sama-sama datang ke Bank walaupun keperluan mereka berbeda. A datang untuk mendepositkan uangnya sementara B datang untuk meminjam uang kepada Bank. Sehingga, uang A berpindah ke B melalui Bank.

Berikut merupakan sumber dana bank dan penggunaan dana tersebut :




Kliring Sytem

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.

 

 

Sebagai ilustrasi, Pak E membeli komputer dari Pak U yang dibayar dengan Cek sebesar Rp1.000.000 kemudian Cek Bank A yang diperoleh dari Pak E tersebut dicairkan untuk ditabung oleh Pak U di Bank X. Karena Pak U tidak mencairkan Cek tersebut di Bank yang mengeluarkan Cek (Bank A) tetapi di Bank X maka Bank X harus menyerahkan warkat kliring kepada BI (Bank Indonesia) untuk di proses. Setelah itu, menunggu keputusan Bank A, apakah warkat tersebut diterima (jika dana Pak E cukup untuk mencairkan Cek tersebut) atau di tolak (jika dana Pak E tidak cukup untuk mencairkan Cek tersebut). 


 


Setelah terjadi transaksi seperti diatas maka masing-masing dari bank tersebut melakukan pencatatan sebagai berikut:

1.     Bank X

  


 
Giro Bank X di BI semakin bertambah karena adanya pemasukan sebesar Rp 1.000.000 dari cek Bank A. Tabungan Pak U juga bertambah karena hasil penjualan computer yang berupa cek Rp 1.000.000 dimasukkan ke dalam tabungannya di Bank X.

1.     Bank A
 


Giro Pak E di Bank A berkurang karena Pak E telah membeli computer menggunakan cek. Giro Bank A di BI juga telah berkurang karena adanya pengeluaran dari warkat kliring berupa cek kepada Bank X.


1.     BI (Bank Indonesia)



Dalam catatan BI, cadangan minimum semua bank berada pada sisi pasiva. Pada kasus ini, giro Bank X di BI bertambah karena Pak E (nasabah Bank A) membayar computer yang dibeli dari Pak U dalam bentuk cek.



Contoh :

Bank A                                    Bank B                                    Bank C
1. Cek Bank B 10                   3. Cek Bank A 15                   5. Bilyet Giro Bank A 10
2. Bilyet Giro Bank C 25       4. Bilyet Biro Bank C 20       6. Cek Bank B 12

Warkat          A                      B                      C

1                      + 10                - 10    
2                      + 25                                        - 25
3                      - 15                 + 15
4                                              + 20                - 20
5                      - 10                                         + 10
6                                              - 12                 + 12
                       
                          10                    13                    - 23


Dalam contoh di atas, Bank B adalah Bank yang memiliki jumlah cek dan biyet giro paling banyak diantara Bank A dan Bank C yaitu 13, Bank A memiliki 10, sementara Bank C memiliki -23. Dalam hal ini, jumlah yang menang (Bank A dan Bank B) harus sama dengan jumlah yang kalah (Bank C).

Referensi :

http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/edukasi/Pages/edukasi_SIKILAT.aspx

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.

Gambar : www.google.com