Sabtu, 11 Mei 2013

Pemberian Bantuan Kredit oleh Bank kepada UKM (Usaha Kecil Menengah)



 Di buat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Perekonomian Indonesia


Disusun Oleh :


MITHA FILANDARI
(24212612)
1EB24



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2013




Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena berkat kuasa-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah “Pemberian Bantuan Kredit oleh Bank kepada UKM (Usaha Kecil Menengah)”  dengan baik.
Penulisan makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Softskill mata kuliah Perekonomian Indonesia dan sesuai dengan judulnya makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai  peran perbankan dalam membantu pemberian kredit kepada Usaha Kecil Menengah sehingga kita sebagai mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dapat mengetahui lebih lanjut tentang Usaha Kecil Menengah (UKM), Perbankan, dan Kredit yang tentunya memiliki keterkaitan yang kuat.
Sehubungan dengan selesainya penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Perekonomian Indonesia yang telah berbagi ilmu kepada para mahasiswanya serta berbagai pihak yang telah membantu dalam penyediaan informasi. Penulis  juga mengucapkan terima kasih kepada para pembaca, kritik dan saran Anda di tunggu agar menjadikan makalah ini lebih baik lagi.



                                                                                                                        Bekasi, Mei 2013


                                                                                                                               Penulis




 

Abstrak

UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang berupaya membantu mengembangkan UKM.















BAB 1.       PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil, cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur yang ada di bank.
Oleh karena itu, penulis ingin membahas tentang pemberian kredit oleh perbankan kepada UKM. agar para pelaku UKM dapat memenuhi syarat-syarat yang diberikan pihak perbankan untuk mengucurkan kreditnya serta meningkatkan akses para pelaku UKM ke jasa kredit perbankan mengingat bahwa peran UKM sangat penting.

1.2.      Maksud dan Tujuan
Dalam menulis makalah ini, tentunya penulis memili tujuan yang ingin disampaikan, yaitu:
             a.         Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
            b.         Memberikan informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
            c.         Mengetahui akses UKM ke jasa kredit perbankan.
           d.         Mengetahui tentang penyaluran kredit terhadap UKM.
           e.         Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.
          f.          Mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah dalam mendukung pemberian kredit kepada UKM.

1.3.      Metode Penelitian
            Dalam penulisan makalah ini, penulis membaca berbagai macam sumber yang ada di internet, seperti blog, website, surat kabar untuk mendapatkan informasi sehingga dapat menuliskannya kembali dalam bentuk makalah.

1.4.      Rumusan Masalah
            1.4.1.   Apa yang dimaksud dengan UKM, Perbankan, dan Kredit ?
            1.4.2.   Bagaimana peranan bank dalam upaya mengembangkan UKM ?
            1.4.3.   Bagaimana akses UKM ke jasa kredit perbankan ?
            1.4.4.   Bagaimana penyaluran kredit oleh bank terhadap UKM
            1.4.5.   Apa saja permasalahan yang dihadapi UKM dalam mendapatkan kredit dari Perbankan ?
           1.4.6.   Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam mendukung pemberian kredit kepada UKM ?

1.5.      Landasan Teori
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
a.         Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
b.        Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )

Dilihat dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.




BAB 2.       PEMBAHASAN

2.1.      Apa itu UKM, Perbankan, dan Kredit ?
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:

1.         Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
2.         Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3.         Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.         Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5.         Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk
koperasi.
6.         Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
7.         Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi
organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.

Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
a.         Menghimpun dana
Menghimpun dana maksudnya adalah mengumpukan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan funding.
b.         Menyalurkan Dana
Sedangkan yang dimaksud dengan menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito kemasyarakat dalam bentuk pinajam (Kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
c.         Memberikan jasa bank lainnya
Yang dimaksud dengan jasa bank lainnya adalah jasa pendukung sesuai pelengkap kegiatan perbankan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.

Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

2.2.      Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

2.3.      Akses UKM ke Jasa Kredit Perbankan
Dalam memberikan pembiayaan kepada sector UKM, Bank tetap harus melakukan langkah-langkah “Prudential banking” Serta melakukan manajemen risiko sebagaimana yang telah digariskan dalam Standard Operasional Dan Prosedur (SOP). Bank Akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.         Prinsip Kehati-hatian dalam melakukan prinsip kehati-hatian, bank harus memperhatikan:
a. Prinsip utama dalam mengelola risiko kredit adalah:
i.          Pemisahan pejabat kredit
ii.         Penerapan Risk Scoring System.
iii.        Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.
b. Prosedur perkreditan yang sehat. Bank harus melakukan prosedur yang sehat, dengan melakukan:
i.          Penetapan Pasar Sasaran.
ii.         Kriteria Risiko yang dapat diterima.
iii.         Pengawasan ekspansi kredit.
c. Jenis usaha yang dilarang atau dihindari untuk dibiayai

2.         Dalam Kebijakan umum Perkreditan, diatur bahwa setiap proses dan keputusan kredit harus melalui langkah-langkah yang baku, sebagai berikut:

a. Ada permohonan kredit dari debitur secara tertulis,
b. Dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,
c. Disertai proposal kredit,
d. Dibuat rekomendasi dan keputusan kredit oleh pejabat yang berwenang,
e. Pemberitahuan keputusan kredit (of fering letter),
f. Melaksanakan perjanjian kredit secara hukum,
g. Proses pencairan kredit,
h. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi.

3.         Pre screening dan seleksi calon debitur UKM. Permohonan kredit dapat diproses apabila telah lolos pre screening, yaitu;
a. Memenuhi Pasar Sasaran.
b. Tidak termasuk jenis usaha yang dilarang.
c. Tidak termasuk dalam jenis usaha yang perlu dihindari
d. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI.
e. Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI
f. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Intern Bank.

4.         Bank juga melakukan penilaian rating atas kesehatan debitur,melalui Credit Risk Rating  (CRR). Credit Risk Rating ini merupakan alat penilaian standar: untuk penilaian risiko kredit secara individual, menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima Bank, memperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.

5.         Apabila telah melalui proses penilaian rating dan nilainya memenuhi standar yang ditetapkan, maka akan disusun proposal analisis kredit, sebagai bahan pertimbangan apakah usaha yang dibiayai layak atau tidak untuk diberikan kredit.

6.         Bank tetap harus memantau jalannya usaha debitur, serta menerapkan Early Warning System (EWS). Early Warning System adalah mekanisme/sistim detekai/pengenalan terhadap gejala /tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi/menyebabkan kemungkinan terjadinya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya. tujuan EWS adalah memberikan tanda/peringatan dini atas kondisi debitur yang diperkirakan akan berdampak negative terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban atas kredit yang telah diberikan.

7.         Bank juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah diberikan.

8.         Bank juga merapikan dokumentasi kredit, agar sewaktu-waktu dapat dimonitor.

Dalam hal peningkatan akses dan perluasan sumber pembiayaan koperasi dan UMKM telah dilaksanakan hal berikut.
Pertama, penyusunan konsep peraturan perundangan tentang simpan-pinjam sebagai bagian dari RUU tentang Koperasi. Pembahasan substansinya telah dilakukan pada bulan Oktober 2004 yang melibatkan partisipasi aktif dari instansi terkait, gerakan koperasi, pakar koperasi, dan pemerhati koperasi.
Kedua, penyusunan naskah akademis penjaminan kredit sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Penjaminan Kredit, yang meliputi aspek kelembagaan, mekanisme penjaminan, dan prosedur pengawasan serta pembinaan.
Ketiga, penyiapan kebijakan hapus-tagih kredit macet UKM untuk menyelesaikan kredit macet dari 461.457 debitur UKM di empat Bank BUMN dengan tujuan: (1) mempercepat penyelesaian utang UKM untuk memacu proses pemulihan dan pengembangan sektor riil; (2) menyelamatkan, melindungi, dan menyehatkan UKM; serta (3) mengeluarkan debitur macet UKM dari daftar hitam kredit macet bank sehingga dapat meneruskan usaha dan mendapatkan pendanaan kembali.
Keempat, merealisasikan kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebesar Rp3,1 triliun. Sampai dengan saat itu BUMN Pengelola dan Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) telah mencairkan dana sebesar Rp2,1 triliun dan yang telah disalurkan kepada usaha mikro dan kecil telah mencapai Rp1,8 triliun. Untuk mempercepat realisasi pencairan SUP-005, telah dilakukan evaluasi dan realokasi dana SUP-005 dari BUMN Pengelola dan LKP yang tingkat pencairannya rendah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang kinerjanya baik.
Kelima, penyediaan jaminan kredit kepada UMKM yang layak usahanya tetapi kurang memiliki agunan memadai. Sampai dengan TA 2004, dana sebesar Rp260 miliar telah digulirkan dalam rangka menjamin kredit bagi 385 koperasi dengan 142.936 anggota dan 1.080 UMKM, dengan pagu kredit sebesar Rp508 miliar dan nilai penjaminan kredit sebesar Rp353,4 miliar.
Selain itu, dalam upaya pengembangan usaha dilaksanakan kegiatan perkuatan modal awal dan padanan (MAP) yang merupakan bentuk dukungan keuangan untuk meningkatkan kegiatan usaha UMKM. Dukungan dana MAP diberikan hanya sebagai dana stimulan untuk dapat dikelola, dikembangkan, dan digulirkan kepada usaha kecil anggota dan kepada KSP/USP Koperasi lain. Penyaluran dana MAP dilakukan melalui KSP/USP Koperasi, lembaga keuangan mikro (LKM), lembaga modal ventura, inkubator bisnis, dan lembaga penjaminan. Pada tahun 2004 dana MAP yang diperuntukkan bagi lebih dari 4.000 UMKM telah disalurkan melalui 200 KSP/USP-Koperasi di 30 provinsi.
Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) juga diperkuat untuk mendorong perkembangan kegiatan usaha dengan pola syariah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2004 telah diberikan dukungan perkuatan dana bergulir syariah sebesar Rp5 miliar untuk 100 unit KJKS di 16 provinsi. Melalui program itu, setiap KJKS terpilih dapat memperoleh dana bergulir sebesar Rp50 juta. Ketentuan bagi KJKS terpilih dalam melaksanakan program bergulir dengan pola syariah ini, antara lain, adalah pengelolaan dana tersebut didasarkan pada akad mudarabah dan musyarakah.

2.4.      Penyaluran Kredit oleh Bank terhadap UKM
Pada kenyataannya penyaluran kredit pada UKM masih kecil dibandingkan dengan usaha besar. Pemecahan masalah tersebut secara makro seperti kebijakan pemerintah mewajibkan Bank Umum untuk menyalurkan 20 % kredit kepada UKM dari total kreditnya,KUT, program program promosi akses kredit UKM kepada lembaga keuangan dan lain-lainnya ternyata hasilnya masih jauh dari memuaskan. Hal ini disebabkan selain karena ketidak mampuan UKM mengakses bank juga disebabkan oleh :

1.         Officer Bank kekurangan pengetahuan atau pengalaman, sehingga bank kesulitan menilai prospek bisnis UKM, sehingga untuk meminimalisasi resiko perlu menetapkan persyaratan jaminan yang ketat. Skema kredit UKM kurang bervariasi mengikuti variasi karakteristik usaha UKM yang spesifik.

2.         Pada UKM yang mengajukan kredit, Officer Bank masih kesulitan untuk menemukan yang prospektif untuk dibiayai.

Untuk mendorong penyelesaian masalah ditingkat mikro tersebut semestinya menjadi perioritas dalam mempromosikan akses kredit UKM pada lembaga keuangan. secara teknis bank harus punya target pasar spesifik untuk UKM sebagaimana juga bank memiliki target pasar spesifik untuk usaha besar, tetapi menetapkan target pasar untuk UKM ternyata lebih rumit dari pada menetapkan target pasar kredit usaha besar, hal ini disebabkan :

1.         Tidak tersedianya data sekunder yang memadai tentang UKM, data yang tersedia pada dinas teknis dan BPS sangat tidak memadai sebagai pertimbangan dalam merumuskan target pasar kredit UKM.

2.         Faktor lokalitas pada tingkat Kabupaten/propinsi bahkan pada tingkat wilayah yang lebih kecil sangat mempengaruhi potensi pengembangan UKM, dengan demikian data Nasional akan sangat bisa jika digunakan dalam memilih sektor UKM.

3.         Pengelompokkan UKM selama ini berdasarkan sub sektor telah menjadi pola analisis, padahal pengelompokkan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan administrasi (Pemerintah & BI) bukan kepentingan analisis bisnis, Analisis yang paling rasional adalah berdasarkan rantai bisnis dan wilayah (wilayah yang dibatasi oleh keterkaitan pelaku bukan wilayah administrasi).

Karena sebagian besar UKM tidak memiliki dokumen usaha dan data tentang UKM sangat sedikit maka untuk bisa menyalurkan kredit kepada UKM, bank perlu mengenal dengan baik karakteristik dan pola bisnis UKM, perlu cara lain dalam analisis pasar dan potensi sektor agar penyaluran kredit pada UKM tetap dengan pendekatan koridor biasa.

Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.

Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU  tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.


2.5.      Permasalahan yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik, keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;

1.         Rumitnya proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan usaha.

Perizinan usaha di Indonesia sangat berbelit dan memakan waktu yang sangat lama jika dibandingkan dengan negara-negara lain padahal untuk UKM izin usaha adalah modal paling dasar jika mau berkembang dan mendapat akses dengan baik terutama sekali akses permodalan. Menurut Bank Dunia (2005), dibutuhkan rata-rata sekitar 151 hari serta 12 prosedur untuk mendapatkan izin usaha. Padahal kemudahan perizinan ini akan menciptakan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0.25% PDB.

2.         Sulitnya akses penambahan modal melalui kredit bank.

Kebanyakan UKM tidak berhasil mendapatkan kredit dari bank karena UKM tidak memenuhi persyaratan untuk layak diberi kredit. Hal ini antara lain karena UKM belum memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam memenuhi persyaratan kredit sehingga para pelaku UKM memandang prosedur kredit sulit. Sulaeman di Indonesia alasan utama yang dikemukakan oleh UKM kenapa UKM tidak meminjam ke bank adalah: (1) prosedur sulit (30,30 %), (2) Tidak berminat (25,34 %), (3) Tidak punya agunan (19,28 %), (4) Tidak tahu prosedur (14,33 %), (5) Suku bunga tinggi (8,82 %), dan (6) Proposal ditolak (1,93 %) (Sulaeman, 2004)

3.         Lemahnya kemampuan UKM dalam hal manajemen.

Permasalahan sebagian besar UKM di Indonesia adalah lemahnya kemampuan manajemen. Karena sebagian besar pelaku UKM memiliki tingkat pendidikan SMU atau sederajat, maka penguasaan ini sangat lemah. Padahal ini merupakan kunci jika UKM mau menilai perkembangan dan ingin mendapat akses kredit modal usaha di perbankan

4.         Lemahnya penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja dan akses pasar.

Hal ini muncul akibat lemahnya kemampuan UKM mengorganisir diri dan lemahnya kemampuan pemasaran UKM, lemahnya penguasaan jaringan pasar, dan lemahnya penguasaan fasilitas teknologi dan informasi (IT) oleh UKM.

2.6.      Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Pemberian Kredit kepada UKM
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menolong UKM. Bukan hanya menyediakan dana, tetapi juga membentuk Satuan Tugas Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB). Satgas ini berfungsi untuk mengharmoniskan hubungan bank dengan UMKM menyangkut data keuangan perusahaan, berbagai izin usaha, dan agunan bank.
Pembentukan satgas akan diikuti komitmen keberpihakan. Sebab tanpa ada keberpihakan dari satgas, yang merupakan gabungan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, program harmonisasi antara sektor perbankan dan UMKM tidak akan berhasil. Paling utama dalam menjalankan tugas, konsultan yang tergabung dalam KKMB harus mampu melakukan langkah konkret dan terobosan dalam mengatasi berbagai persoalan UMKM.
Dalam rangka untuk mengembangkan UMKM di Indonesia pemerintah dan beberapa lembaga keuangan non bank maupun lembaga perbankan telah membantu para pelaku sector UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui pemberian kredit ataupun pinjaman lunak (soft loan) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Salah satu kontribusi pemerintah dalam mengembangkan UMKM, yaitu melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR). . Pemberian KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan dipimpin oleh Bapak Presiden RI. Salah satu agenda pembicaraan keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan sector Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan yang diberikan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditutup oleh Bank Pelaksana.

Pada tahap awal program, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini disediakan hanya terbatas baru dilakukan oleh 6 Bank yang ditunjuk oleh pemerintah saja, yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Bukopin. Sebagai salah satu contoh kecilnya adalah pada tahun 2008, berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM tercatat, penyaluran kredit UMKM sejak Januari hingga akhir September 2008 telah mencapai Rp 10,91 triliun diberikan kepada 1,33 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, yang kreditnya bermasalah hanya 0,17%. Ini bukti bahwa pelaku UMKM adalah mereka yang jujur dan punya niat mengembalikan. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti : pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan. Sebagian besar dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR) ini diserap oleh sector perdagangan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tanpa jaminan tersebut, tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban apa yang akan timbul dari masing-masing pihak yaitu debitur dan kreditur dengan adanya perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan apabila tidak ada pengetahuan yang cukup tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini.
Selain memberikan kredit usaha rakyat Pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro hingga saat ini juga Pemerintah telah melakukan langkah-langkan strategis. Sebagai berikut, yaitu;
a.         Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
b.         Menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk
mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro.
c.         Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usaha mikro agar fleaksible dan bankable dalam jangka panjang.
d.         Penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untuk memperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.

Dalam rangka mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti, adanya nota kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesimpulannya adalah dengan diberikannya Kredit Usaha Rakyat ( KUR) oleh Pemerintah dan lembaga Perbankan ataupun lembaga keuangan non Bank dapat mengurangi beberapa kendala yang sering dialami para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah ( UMKM) yaitu berupa agunan ( jaminan) yang biasanya diminta oleh bank sebelum memberikan kredit kepada pelaku sector Usaha mikro, kecil, dan Menengah ( UMKM). Dengan adanya kelebihan dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR), yaitu berupa pinjaman tanpa agunan ( jaminan), para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar dengan menggunakan dana pinjaman dari program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) yang pada akhirnya berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan rakyat karena berkurangnya pengangguran yang telah diserap oleh sector UMKM.





BAB 3.       PENUTUP


3.1.      Kesimpulan

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.      Dokumentasi usaha yang jelas,
2.      Track record yang positif, dan
3.      Bisnis atau cashflow yang positif






Daftar Pustaka





www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3341/‎