Di buat untuk
memenuhi tugas softskill mata kuliah
Perekonomian
Indonesia
Disusun Oleh :
MITHA FILANDARI
(24212612)
1EB24
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2013
Kata Pengantar
Puji syukur
penulis ucapkan kepada Allah SWT karena berkat kuasa-Nya, penulis dapat
menyelesaikan makalah “Pemberian Bantuan
Kredit oleh Bank kepada UKM (Usaha Kecil Menengah)” dengan baik.
Penulisan makalah
ini disusun untuk memenuhi Tugas Softskill mata kuliah Perekonomian Indonesia
dan sesuai dengan judulnya makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai peran perbankan dalam membantu
pemberian kredit kepada Usaha Kecil Menengah sehingga kita sebagai mahasiswa/i
Fakultas Ekonomi dapat mengetahui lebih lanjut tentang Usaha Kecil Menengah
(UKM), Perbankan, dan Kredit yang tentunya memiliki keterkaitan yang kuat.
Sehubungan
dengan selesainya penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen Perekonomian Indonesia yang telah berbagi ilmu kepada para
mahasiswanya serta berbagai pihak yang telah membantu dalam penyediaan
informasi. Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada para pembaca, kritik dan saran Anda di tunggu agar
menjadikan makalah ini lebih baik lagi.
Bekasi,
Mei 2013
Penulis
Abstrak
UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu
kegiatan yang saling berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa
keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan
kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan
usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam
pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi dalam
penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun penyaluran
kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang berupaya
membantu mengembangkan UKM.
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Usaha
Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara ini. Itulah
salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet pelaku UKM
sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran sekitar Rp 40
triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan lembaga keuangan
lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan dalam mendapatkan
kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran kredit bukan
semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum begitu siap.
Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil, cukup sulit
karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur yang ada di
bank.
Oleh
karena itu, penulis ingin membahas tentang pemberian kredit oleh perbankan
kepada UKM. agar para pelaku UKM dapat memenuhi syarat-syarat yang diberikan
pihak perbankan untuk mengucurkan kreditnya serta meningkatkan akses para
pelaku UKM ke jasa kredit perbankan mengingat bahwa peran UKM sangat penting.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Dalam
menulis makalah ini, tentunya penulis memili tujuan yang ingin disampaikan,
yaitu:
a. Dengan
membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM,
Perbankan, dan Kredit.
b. Memberikan
informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
c. Mengetahui
akses UKM ke jasa kredit perbankan.
d. Mengetahui
tentang penyaluran kredit terhadap UKM.
e. Mengetahui
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.
f. Mengetahui apa saja yang dilakukan
pemerintah dalam mendukung pemberian kredit kepada UKM.
1.3. Metode
Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, penulis
membaca berbagai macam sumber yang ada di internet, seperti blog, website,
surat kabar untuk mendapatkan informasi sehingga dapat menuliskannya kembali
dalam bentuk makalah.
1.4. Rumusan
Masalah
1.4.1. Apa yang dimaksud dengan UKM, Perbankan, dan Kredit ?
1.4.2. Bagaimana peranan bank dalam upaya mengembangkan UKM ?
1.4.3. Bagaimana akses UKM ke jasa kredit perbankan ?
1.4.4. Bagaimana penyaluran kredit oleh bank
terhadap UKM
1.4.5. Apa saja permasalahan yang dihadapi UKM dalam
mendapatkan kredit dari Perbankan ?
1.4.6. Bagaimana
kebijakan Pemerintah dalam mendukung pemberian kredit kepada UKM ?
1.5. Landasan
Teori
Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah
melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya
Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di
luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
a. Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi
)
b. Perorangan
( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa )
Dilihat
dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data
Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012
mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit
UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen,
diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian,
perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat
13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara
keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total
penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20
persen.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1. Apa
itu UKM, Perbankan, dan Kredit ?
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995,
usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Kekayaan
bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan
tempat usaha.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3. Milik
Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang
dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5. Bentuk
usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk
koperasi.
6. Untuk
sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
7. Untuk
sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan
tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.
Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga
ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada
masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap
lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan
dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana
organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi
organisasi yang berorintasi pada
profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana
guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern
perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan utama yaitu:
a. Menghimpun
dana
Menghimpun dana maksudnya adalah mengumpukan atau mencari
dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut
dengan funding.
b. Menyalurkan
Dana
Sedangkan yang dimaksud dengan menyalurkan dana adalah
melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan
deposito kemasyarakat dalam bentuk pinajam (Kredit) bagi bank yang berdasarkan
prinsip konvensional.
c. Memberikan
jasa bank lainnya
Yang dimaksud dengan jasa bank lainnya adalah jasa pendukung
sesuai pelengkap kegiatan perbankan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Pengertian
kredit menurut UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
2.2. Peran
Bank dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga
perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk
memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga
mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil
mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan
lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan
dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat
memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke
bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan
dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi
lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak
bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang
baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas
yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan
pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM
akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat
digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan
keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan
memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya
pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan
usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.
2.3. Akses
UKM ke Jasa Kredit Perbankan
Dalam
memberikan pembiayaan kepada sector UKM, Bank tetap harus melakukan langkah-langkah
“Prudential banking” Serta melakukan manajemen risiko sebagaimana yang telah
digariskan dalam Standard Operasional Dan Prosedur (SOP). Bank Akan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Prinsip
Kehati-hatian dalam melakukan prinsip kehati-hatian, bank harus memperhatikan:
a.
Prinsip utama dalam mengelola risiko kredit adalah:
i. Pemisahan
pejabat kredit
ii. Penerapan
Risk Scoring System.
iii. Pemisahan
pengelolaan kredit bermasalah.
b. Prosedur perkreditan yang sehat. Bank harus melakukan
prosedur yang sehat, dengan melakukan:
i. Penetapan
Pasar Sasaran.
ii. Kriteria
Risiko yang dapat diterima.
iii.
Pengawasan ekspansi kredit.
c.
Jenis usaha yang dilarang atau dihindari untuk dibiayai
2. Dalam
Kebijakan umum Perkreditan, diatur bahwa setiap proses dan keputusan kredit
harus melalui langkah-langkah yang baku, sebagai berikut:
a.
Ada permohonan kredit dari debitur secara tertulis,
b.
Dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,
c.
Disertai proposal kredit,
d. Dibuat rekomendasi dan
keputusan kredit oleh pejabat yang berwenang,
e. Pemberitahuan keputusan kredit
(of fering letter),
f. Melaksanakan perjanjian kredit
secara hukum,
g. Proses pencairan kredit,
h. Melaksanakan pengawasan dan
evaluasi.
3. Pre
screening dan seleksi calon debitur UKM. Permohonan kredit dapat diproses
apabila telah lolos pre screening, yaitu;
a.
Memenuhi Pasar Sasaran.
b.
Tidak termasuk jenis usaha yang dilarang.
c.
Tidak termasuk dalam jenis usaha yang perlu dihindari
d.
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI.
e.
Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI
f.
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Intern Bank.
4. Bank
juga melakukan penilaian rating atas kesehatan debitur,melalui Credit Risk
Rating (CRR). Credit Risk Rating ini
merupakan alat penilaian standar: untuk penilaian risiko kredit secara
individual, menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini,
menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima Bank, memperkirakan
kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.
5. Apabila
telah melalui proses penilaian rating dan nilainya memenuhi standar yang
ditetapkan, maka akan disusun proposal analisis kredit, sebagai bahan
pertimbangan apakah usaha yang dibiayai layak atau tidak untuk diberikan
kredit.
6. Bank
tetap harus memantau jalannya usaha debitur, serta menerapkan Early Warning System
(EWS). Early Warning System adalah mekanisme/sistim detekai/pengenalan terhadap
gejala /tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi/menyebabkan
kemungkinan terjadinya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya. tujuan
EWS adalah memberikan tanda/peringatan dini atas kondisi debitur yang
diperkirakan akan berdampak negative terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban
atas kredit yang telah diberikan.
7. Bank
juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah
diberikan.
8. Bank
juga merapikan dokumentasi kredit, agar sewaktu-waktu dapat dimonitor.
Dalam hal
peningkatan akses dan perluasan sumber pembiayaan koperasi dan UMKM telah
dilaksanakan hal berikut.
Pertama,
penyusunan konsep peraturan perundangan tentang simpan-pinjam sebagai bagian
dari RUU tentang Koperasi. Pembahasan substansinya telah dilakukan pada bulan
Oktober 2004 yang melibatkan partisipasi aktif dari instansi terkait, gerakan
koperasi, pakar koperasi, dan pemerhati koperasi.
Kedua,
penyusunan naskah akademis penjaminan kredit sebagai bahan masukan untuk
penyusunan RUU Penjaminan Kredit, yang meliputi aspek kelembagaan, mekanisme
penjaminan, dan prosedur pengawasan serta pembinaan.
Ketiga,
penyiapan kebijakan hapus-tagih kredit macet UKM untuk menyelesaikan kredit
macet dari 461.457 debitur UKM di empat Bank BUMN dengan tujuan: (1)
mempercepat penyelesaian utang UKM untuk memacu proses pemulihan dan
pengembangan sektor riil; (2) menyelamatkan, melindungi, dan menyehatkan UKM;
serta (3) mengeluarkan debitur macet UKM dari daftar hitam kredit macet bank
sehingga dapat meneruskan usaha dan mendapatkan pendanaan kembali.
Keempat,
merealisasikan kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat
Utang Pemerintah (SUP-005) sebesar Rp3,1 triliun. Sampai dengan saat itu BUMN
Pengelola dan Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) telah mencairkan dana sebesar
Rp2,1 triliun dan yang telah disalurkan kepada usaha mikro dan kecil telah
mencapai Rp1,8 triliun. Untuk mempercepat realisasi pencairan SUP-005, telah
dilakukan evaluasi dan realokasi dana SUP-005 dari BUMN Pengelola dan LKP yang
tingkat pencairannya rendah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang kinerjanya baik.
Kelima,
penyediaan jaminan kredit kepada UMKM yang layak usahanya tetapi kurang
memiliki agunan memadai. Sampai dengan TA 2004, dana sebesar Rp260 miliar telah
digulirkan dalam rangka menjamin kredit bagi 385 koperasi dengan 142.936
anggota dan 1.080 UMKM, dengan pagu kredit sebesar Rp508 miliar dan nilai
penjaminan kredit sebesar Rp353,4 miliar.
Selain
itu, dalam upaya pengembangan usaha dilaksanakan kegiatan perkuatan modal awal
dan padanan (MAP) yang merupakan bentuk dukungan keuangan untuk meningkatkan
kegiatan usaha UMKM. Dukungan dana MAP diberikan hanya sebagai dana stimulan
untuk dapat dikelola, dikembangkan, dan digulirkan kepada usaha kecil anggota
dan kepada KSP/USP Koperasi lain. Penyaluran dana MAP dilakukan melalui KSP/USP
Koperasi, lembaga keuangan mikro (LKM), lembaga modal ventura, inkubator
bisnis, dan lembaga penjaminan. Pada tahun 2004 dana MAP yang diperuntukkan
bagi lebih dari 4.000 UMKM telah disalurkan melalui 200 KSP/USP-Koperasi di 30
provinsi.
Koperasi
jasa keuangan syariah (KJKS) juga diperkuat untuk mendorong perkembangan
kegiatan usaha dengan pola syariah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,
khususnya usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2004 telah diberikan dukungan
perkuatan dana bergulir syariah sebesar Rp5 miliar untuk 100 unit KJKS di 16
provinsi. Melalui program itu, setiap KJKS terpilih dapat memperoleh dana
bergulir sebesar Rp50 juta. Ketentuan bagi KJKS terpilih dalam melaksanakan
program bergulir dengan pola syariah ini, antara lain, adalah pengelolaan dana
tersebut didasarkan pada akad mudarabah dan musyarakah.
2.4. Penyaluran
Kredit oleh Bank terhadap UKM
Pada
kenyataannya penyaluran kredit pada UKM masih kecil dibandingkan dengan usaha
besar. Pemecahan masalah tersebut secara makro seperti kebijakan pemerintah
mewajibkan Bank Umum untuk menyalurkan 20 % kredit kepada UKM dari total
kreditnya,KUT, program program promosi akses kredit UKM kepada lembaga keuangan
dan lain-lainnya ternyata hasilnya masih jauh dari memuaskan. Hal ini
disebabkan selain karena ketidak mampuan UKM mengakses bank juga disebabkan
oleh :
1. Officer Bank kekurangan pengetahuan
atau pengalaman, sehingga bank kesulitan menilai prospek bisnis UKM, sehingga
untuk meminimalisasi resiko perlu menetapkan persyaratan jaminan yang ketat.
Skema kredit UKM kurang bervariasi mengikuti variasi karakteristik usaha UKM
yang spesifik.
2. Pada UKM yang mengajukan kredit, Officer
Bank masih kesulitan untuk menemukan yang prospektif untuk dibiayai.
Untuk
mendorong penyelesaian masalah ditingkat mikro tersebut semestinya menjadi
perioritas dalam mempromosikan akses kredit UKM pada lembaga keuangan. secara
teknis bank harus punya target pasar spesifik untuk UKM sebagaimana juga bank
memiliki target pasar spesifik untuk usaha besar, tetapi menetapkan target
pasar untuk UKM ternyata lebih rumit dari pada menetapkan target pasar kredit
usaha besar, hal ini disebabkan :
1. Tidak
tersedianya data sekunder yang memadai tentang UKM, data yang tersedia pada
dinas teknis dan BPS sangat tidak memadai sebagai pertimbangan dalam merumuskan
target pasar kredit UKM.
2. Faktor
lokalitas pada tingkat Kabupaten/propinsi bahkan pada tingkat wilayah yang
lebih kecil sangat mempengaruhi potensi pengembangan UKM, dengan demikian data
Nasional akan sangat bisa jika digunakan dalam memilih sektor UKM.
3. Pengelompokkan
UKM selama ini berdasarkan sub sektor telah menjadi pola analisis, padahal
pengelompokkan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan administrasi
(Pemerintah & BI) bukan kepentingan analisis bisnis, Analisis yang paling
rasional adalah berdasarkan rantai bisnis dan wilayah (wilayah yang dibatasi
oleh keterkaitan pelaku bukan wilayah administrasi).
Karena
sebagian besar UKM tidak memiliki dokumen usaha dan data tentang UKM sangat
sedikit maka untuk bisa menyalurkan kredit kepada UKM, bank perlu mengenal
dengan baik karakteristik dan pola bisnis UKM, perlu cara lain dalam analisis
pasar dan potensi sektor agar penyaluran kredit pada UKM tetap dengan
pendekatan koridor biasa.
Menurut data Bank Indonesia, total
penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun
atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar
dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri
pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut
data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp
2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang
telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.
Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank
Para
pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar
usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan
bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi
usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang
positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi
cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal
ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para
pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk
mengembangkan usaha.
Pada
saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku
UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk
melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. ,
agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan.
Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada
perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.
2.5. Permasalahan
yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu
sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan
terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling
banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling
besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan
memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling
fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah
perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi
penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di
Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan
pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan
UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik,
keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri
kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah
menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi
lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal akses.
sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan
klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;
1. Rumitnya
proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan usaha.
Perizinan
usaha di Indonesia sangat berbelit dan memakan waktu yang sangat lama jika
dibandingkan dengan negara-negara lain padahal untuk UKM izin usaha adalah
modal paling dasar jika mau berkembang dan mendapat akses dengan baik terutama
sekali akses permodalan. Menurut Bank Dunia (2005), dibutuhkan rata-rata
sekitar 151 hari serta 12 prosedur untuk mendapatkan izin usaha. Padahal
kemudahan perizinan ini akan menciptakan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar
0.25% PDB.
2. Sulitnya
akses penambahan modal melalui kredit bank.
Kebanyakan
UKM tidak berhasil mendapatkan kredit dari bank karena UKM tidak memenuhi
persyaratan untuk layak diberi kredit. Hal ini antara lain karena UKM belum
memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam memenuhi persyaratan kredit sehingga
para pelaku UKM memandang prosedur kredit sulit. Sulaeman di Indonesia alasan
utama yang dikemukakan oleh UKM kenapa UKM tidak meminjam ke bank adalah: (1)
prosedur sulit (30,30 %), (2) Tidak berminat (25,34 %), (3) Tidak punya agunan
(19,28 %), (4) Tidak tahu prosedur (14,33 %), (5) Suku bunga tinggi (8,82 %),
dan (6) Proposal ditolak (1,93 %) (Sulaeman, 2004)
3. Lemahnya
kemampuan UKM dalam hal manajemen.
Permasalahan
sebagian besar UKM di Indonesia adalah lemahnya kemampuan manajemen. Karena
sebagian besar pelaku UKM memiliki tingkat pendidikan SMU atau sederajat, maka
penguasaan ini sangat lemah. Padahal ini merupakan kunci jika UKM mau menilai
perkembangan dan ingin mendapat akses kredit modal usaha di perbankan
4. Lemahnya
penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja dan akses pasar.
Hal
ini muncul akibat lemahnya kemampuan UKM mengorganisir diri dan lemahnya
kemampuan pemasaran UKM, lemahnya penguasaan jaringan pasar, dan lemahnya
penguasaan fasilitas teknologi dan informasi (IT) oleh UKM.
2.6. Kebijakan
Pemerintah dalam Mendukung Pemberian Kredit kepada UKM
Berbagai cara
dilakukan pemerintah untuk menolong UKM. Bukan hanya menyediakan dana, tetapi
juga membentuk Satuan Tugas Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB). Satgas ini
berfungsi untuk mengharmoniskan hubungan bank dengan UMKM menyangkut data
keuangan perusahaan, berbagai izin usaha, dan agunan bank.
Pembentukan
satgas akan diikuti komitmen keberpihakan. Sebab tanpa ada keberpihakan dari
satgas, yang merupakan gabungan dari berbagai pihak, termasuk perbankan,
program harmonisasi antara sektor perbankan dan UMKM tidak akan berhasil.
Paling utama dalam menjalankan tugas, konsultan yang tergabung dalam KKMB harus
mampu melakukan langkah konkret dan terobosan dalam mengatasi berbagai
persoalan UMKM.
Dalam rangka
untuk mengembangkan UMKM di Indonesia pemerintah dan beberapa lembaga keuangan
non bank maupun lembaga perbankan telah membantu para pelaku sector UMKM dalam
mengembangkan usahanya melalui pemberian kredit ataupun pinjaman lunak (soft
loan) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Salah satu kontribusi pemerintah dalam mengembangkan UMKM, yaitu melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR). . Pemberian KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan dipimpin oleh Bapak Presiden RI. Salah satu agenda pembicaraan keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan sector Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan yang diberikan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditutup oleh Bank Pelaksana.
Salah satu kontribusi pemerintah dalam mengembangkan UMKM, yaitu melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR). . Pemberian KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan dipimpin oleh Bapak Presiden RI. Salah satu agenda pembicaraan keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan sector Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan yang diberikan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditutup oleh Bank Pelaksana.
Pada tahap awal program, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini disediakan hanya terbatas baru dilakukan oleh 6 Bank yang ditunjuk oleh pemerintah saja, yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Bukopin. Sebagai salah satu contoh kecilnya adalah pada tahun 2008, berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM tercatat, penyaluran kredit UMKM sejak Januari hingga akhir September 2008 telah mencapai Rp 10,91 triliun diberikan kepada 1,33 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, yang kreditnya bermasalah hanya 0,17%. Ini bukti bahwa pelaku UMKM adalah mereka yang jujur dan punya niat mengembalikan. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti : pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan. Sebagian besar dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR) ini diserap oleh sector perdagangan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tanpa jaminan tersebut, tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban apa yang akan timbul dari masing-masing pihak yaitu debitur dan kreditur dengan adanya perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan apabila tidak ada pengetahuan yang cukup tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini.
Selain memberikan kredit usaha rakyat Pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro hingga saat ini juga Pemerintah telah melakukan langkah-langkan strategis. Sebagai berikut, yaitu;
a. Menciptakan iklim usaha yang kondusif
dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
b. Menciptakan sistem penjaminan
(financial guarantee system) untuk
mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro.
mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro.
c.
Menyediakan bantuan teknis dan
pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna
meningkatkan “status usaha” usaha mikro agar fleaksible dan bankable dalam
jangka panjang.
d.
Penataan dan penguatan kelembagaan
keuangan mikro untuk memperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro
secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.
Dalam rangka
mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) Pemerintah
telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti, adanya nota kesepahaman
(MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dengan Bank Indonesia
mengenai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Kerjasama ini
dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM).
Kesimpulannya adalah dengan diberikannya Kredit Usaha Rakyat ( KUR) oleh Pemerintah dan lembaga Perbankan ataupun lembaga keuangan non Bank dapat mengurangi beberapa kendala yang sering dialami para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah ( UMKM) yaitu berupa agunan ( jaminan) yang biasanya diminta oleh bank sebelum memberikan kredit kepada pelaku sector Usaha mikro, kecil, dan Menengah ( UMKM). Dengan adanya kelebihan dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR), yaitu berupa pinjaman tanpa agunan ( jaminan), para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar dengan menggunakan dana pinjaman dari program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) yang pada akhirnya berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan rakyat karena berkurangnya pengangguran yang telah diserap oleh sector UMKM.
Kesimpulannya adalah dengan diberikannya Kredit Usaha Rakyat ( KUR) oleh Pemerintah dan lembaga Perbankan ataupun lembaga keuangan non Bank dapat mengurangi beberapa kendala yang sering dialami para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah ( UMKM) yaitu berupa agunan ( jaminan) yang biasanya diminta oleh bank sebelum memberikan kredit kepada pelaku sector Usaha mikro, kecil, dan Menengah ( UMKM). Dengan adanya kelebihan dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR), yaitu berupa pinjaman tanpa agunan ( jaminan), para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar dengan menggunakan dana pinjaman dari program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) yang pada akhirnya berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan rakyat karena berkurangnya pengangguran yang telah diserap oleh sector UMKM.
BAB 3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan
penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk
memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika
UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga
syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1. Dokumentasi usaha yang jelas,
2. Track record yang positif, dan
3. Bisnis atau cashflow yang positif
Daftar Pustaka
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3341/
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/03/087427245/Hingga-Juli-Penyaluran-Kredit-UMKM-Baru-33-Persen