PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah :
Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah
: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder
adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hokum koperasi.
1. POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN
HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain :
-
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4.
Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat
5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan
Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola -
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
•2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
•Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
•Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
•Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
•Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), -
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
2. CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Ø Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
1. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja
Koperasi.
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri
kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para
pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang
telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe-
merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada
saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun
oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk
dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi
serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota
ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri
dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi
e. Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut :
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy
KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat
bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti
penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal
tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang
minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. CARA MEMBUAT LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
Penyusunan
Laporan Keuangan
Setelah
tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a
sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan
tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota
yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal
adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat
diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini
merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan
wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib
dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota
atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan
sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan
sebagai kekayaan bersih.
Penyajian
simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas
simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian
sisa hasil usaha.
Program
yang Masih Harus Diadakan. Seperti
diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan,
program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh
neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban
lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan.
Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu
memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam
jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang
Piutang kepada Anggota. Salah
satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota.
Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak
berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini
berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag
berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain
(misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari
kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari
bukan anggota.
Cadangan
Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi
merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan.
Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan
menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi.
Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh
laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama
dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini
berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan
menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada
yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun
berjalan.
Perhitungan
Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat
dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan
terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan
dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan
sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan
hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok
sisa hasil usaha tadi berbeda.
PENUTUP
Kesimpulan
:
Jadi, menurut Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah :
Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sebelum mendirikan
koperasi harus memenuhi berbagai syarat dan melalui tahapan-tahapan, seperti: 1.Tahap
persiapan pendirian koperasi
2.Tahap rapat pembentukan koperasi
3. Pengesahan badan hukum
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar