MITHA
FILANDARI
24212612
SMAK06-5
PAPER
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2
Kegiatan
ekonomi tidak terlepas dari kegiatan konsumsi baik barang maupun jasa. Kegiatan
konsumsi termasuk dalam transaksi perdagangan yang memiliki komponen penting
yaitu pembayaran. Kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan lancar jika tidak terdapat
pembayaran. Perkembangan teknologi menyebabkan nilai transaksi dalam
perdagangan menjadi semakin besar sehingga pembayaran yang aman dan lancar
sangat diperlukan. Sistem pembayaran yang efisien, aman dan cepat dapat
mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Maka, Bank Indonesia mengatur kebijakan tentang
penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia.
Sistem
merupakan suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan
satu sama lain untuk melakukan kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran
tertentu. Menurut Undang-undang No. 23 tentang Bank Indonesia (pasal 1) sistem
pembayaran yaitu: “Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan
mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Penyelenggaraan sistem pembayaran antar bank
dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1.
Sistem BI-RTGS untuk transaksi nilai besar
2.
Sistem Kliring untuk transaksi ritel atau nilai kecil.
Pada tulisan
ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai Sistem Kliring. Dalam rangka mewujudkan
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal maka sesuai Pasal 16 UU
BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal
dengan nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Tujuan utama dilaksanakannya kliring, yaitu :
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh
Indonesia.
2.
Melaksanakan perhitungan penyelesaian utang piutang yang lebih
mudah, aman, dan efisien.
3.
Salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada nasabah
masing-masing.
Jenis layanan SKNBI :
1.
Kliring Kredit
2.
Kliring Debet
Manfaat SKNBI :
1.
Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi
waktu dan biaya
b. Tersedianya
jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan
diakomodairnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit
c. Memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko
2.
Bagi Bank
a. Efisiensi
biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin
luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah
3.
Bagi Nasabah
a. Dapat
melakukan aktivitas transfer dana lebih cepat, bahkan untuk skala nasional
b. Sistem
Kliring Nasional memberikan kepastian dan kecepatan penyelesaian transaksi
melalui sistem real time yang diciptakan
c. Penyelesaian
transfer kredit melalui kliring secara real time akan meminimalkan risiko
kegagalan transaksi.
Perbedaan mekanisme Non Kliring dan Kliring
Proses
Kliring
1.
Debet Nota
Ilustrasi :
Mr. A membeli laptop dari Mr. B yang dibayar
dengan cek senilai Rp 50 juta (1). Kemudian Mr. B ingin mencairkan cek tersebut
melalui Bank Y agar cek tersebut langsung masuk ke tabungan Mr. B pada Bank Y.
Bank Y mengeluarkan Debet Nota Keluar (2) yang dikirim ke BI, kemudian Bank X
menerima Debet Nota Masuk dari BI sebagai bukti bahwa ada permintaan untuk
mencairkan cek dari nasabah Bank X. Kemudian Bank X memeriksa apakah saldo Mr.
A cukup untuk mencairkan cek tersebut. Jika cukup, maka kliring diterima. Jika
tidak, maka disebut tolakan kliring. Dalam ilustrasi ini, saldo Mr. A cukup
untuk mencairkan cek tersebut, maka kliring diterima dan transaksi ini dicatat
sebagai berikut:
Bank X :
BI :
Bank Y :
1. Kredit Nota
Ilustrasi :
Mr. B memberikan uang kepada Mr. A melalui
Bank Y sebesar Rp 10 juta. Bank Y mengeluarkan Kredit Nota Keluar (1) ke BI
kemudian Bank X menerima Kredit Nota Masuk (2) dari BI.
Bagi
bank-bank yang mengikuti kliring, dianjurkan untuk mengecek bagaimana posisinya
pada saat kliring, apakah positif atau negatif. Positif, jika hak tagihnya
lebih besar dari kewajiban membayarnya yang pada proses kliring disebut menang
kliring. Sedangkan posisi negatif yang dimaksud yaitu jika hak tagihnya lebih
kecil dari pada kewajiban membayarnya menurut dokumen yang dimasukkan proses
kliring disebut mengalami kalah kliring.
Pelaksanaan
kliring sangat dipengaruhi oleh Giro Wajib Minimum (GMW) bank pada BI dengan
jumlah 2% dari deposit. Menurut Mabruroh (2004) dalam Yulius Kurnia Susanto dan
Tjhai Fung Njit (2012), perhitungan GMW diperoleh dengan membandingkan giro
pada Bank Indonesia dengan seluruh dana yang berhasil di himpun atau
membandingkan jumlah alat likuid yang terdiri dari kas dan giro pada Bank
Indonesia dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdiri dari giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan kewajiban pendek lainnya.
Contohnya,
jika saldo di bank ada Rp 100 juta maka giro di BI sebesar Rp 2 juta (2%-nya).
Jika Bank kalah kliring Rp 1,5 juta maka giro di BI sisa Rp 500 ribu, jumlahnya
kurang dari giro minimal yang ditentukan BI. Maka, Bank harus mencari pinjaman
ke Bank lain (yang menang kliring) minimal Rp 1,5 juta yang disebut dengan call
money. Call money menyebabkan adanya bunga yang harus dibayar per malam (on
night) oleh bank yang meminjam.
Misalnya,
Bank yang menang kliring memiliki saldo 100 juta dan cadangan di BI sebesar Rp
4 juta (4% dari saldo deposit). 2% adalah Reserve Requirement (RR) yang
merupakan ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menyisihkan sebagian dana pihak ketiga yang dihimpun dalam bentuk
giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank
Indonesia. 2%-nya lagi adalah Excess Reserve, yang menjadi cadangan jika ada
bank yang meminjam dana (call money).
Kesimpulan
Jadi, Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia dapat menciptakan sistem pembayaran yang
efisien, cepat, aman, dan andal. Namun, sistem pembayaran dengan kliring ini
dapat menyebabkan call money. Rasio call money dapat menunjukkan kewajiban
bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari
bank. Jika rasio ini semakin kecil, maka likuiditas bank dikatakan cukup baik
karena bank dapat menutup kewajiban dalam kegiatan pasar uang antar bank.
Daftar
Pustaka
Dewi, Vera
Intanie. 2012. Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Bina Ekonomi Vol.
10, No. 2, Agustus 2006: 1-128
journal.unpar.ac.id/index.php/bina/article/viewFile/412/369
Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/edukasi/Documents/6b5f6eab68c34268a28718a699e609a9MateriSKNBINew.pdf
Afrita, S.
2012. Analisis Kinerja Sistem Real Time Gross Settlement-BI Pada PT. BRI
(Persero) http://publication.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1772/1/Artikel_92102045.pdf
Susanto,
Yulius Kurnia dan Tjhai Fung Njit. 2012. Penentu
Kesehatan Perbankan. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol. 14, No. 2, Agustus
2012, Hlm. 105-116. www.tsm.ac.id/JBA/.../3.%20Penentu%20Kesehatan%20Perbankan.pdf
P, Johnshyn.
2009. Analisis Pengaruh Prinsip
Prudential Banking Terhadap Proporsi Penyaluran Kredit pada Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Universitas Gunadarma.
Sujarwo. 2011. Sensitivitas Pengelolaan Likuiditas Terhadap
Rentabilitas Perbankan yang Sehat pada Bank Umum. Depok : JURNAL EKONOMI DAN
BISNIS, VOL 10, NO. 1, JUNI 2011 : 34-46 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar