Sistem
Perekonomian Indonesia
1. Arti Sistem
Sistem berasal dari bahasa
Latin (systēma)
dan bahasa Yunani
(sustēma) yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari komponen
atau elemen yang dihubungkan bersama
untuk memudahkan aliran informasi,
materi atau energi untuk mencapai suatu
tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas
yang berinteraksi, di mana suatu model
matematika
seringkali bisa dibuat.
Sistem
juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, misalnya seperti negara.
Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti
provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang
berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata
"sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam
forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan
pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian
yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan
di antara mereka.
2. Perkembangan Sistem Perekonomian
· Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
1. Pengertian.
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi
yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki
oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah
menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual
barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat
mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas
bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas
melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.
2. Ciri-ciri.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara
lain :
a. Masyarakat diberi kebebasan dalam
memiliki sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan
secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
c. Masyarakat terbagi menjadi dua
golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja
(buruh).
d. Timbul persaingan dalam masyarakat,
terutama dalam mencari keuntungan.
e. Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan
pasar.
f. Pasar merupakan dasar setiap
tindakan ekonom.
g. Biasanya barang-barang produksi yang
dihasilkan bermutu tinggi.
3. Keuntungan dan Kelemahan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis selain memilki
keuntungan juga mempunyai kelemahan, antara lain :
a. Keuntungan :
1) Menumbuhkan inisiatif dan kerasi
masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu
perintah dari pemerintah.
2) Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya
produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam
perekonomian.
3) Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4) Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya
persaingan semangat antar masyarakat.
5) Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan
ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
b. Kelemahan :
1) Terjadinya persaingan bebas yang tidak
sehat.
2) Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin
miskin.
3) Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4) Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena
kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5) Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan
bebas tersebut.
4. Institusi-institusi
dalam Ekonomi Liberal Kapitalis.
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi
liberal kapitalis, yakni :
a. Hak kepemilikan.
b. Keuntungan.
c. Konsumerisme.
d. Kompetisi.
e. Harga.
5. Sejarah dan Perkembangan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis lebih bersifat
memberikan kebabasan kepada individu/swasta dalam menguasai sumber daya yang
bermuara pada kepentingan masing-masing individu untuk mendapatkan keuntungan
pribadi sebesar-besarnya. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya paham
individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran kembali kebudayaan Eropa (renaisance)
pada sekitar abad pertengahan (abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran
kembali kebudayaan Eropa adalah pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang
dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang
Salib pada abad XII – XV. Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan Eropa
tidak terlepas dari suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan yang
dominan sehingga berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal tersebut
mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam hal ini
filsafat Yunani yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas tertinggi dalam
menentukan kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus bergulir, sehingga
mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment) yang mencakup pembaruan
ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang dimulai sekitar abad
XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal kapitalis.
Namun gerakan pencerahan tersebut juga membawa dampak
negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak negatif yang
mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi buruh, dan
penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang mendorong
dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi, misalnya
pembagian kekuasaan, diberlakukannya undang-undang anti monopoli, dan hak buruh
untuk mendapatkan tunjangan dan mendirikan serikat buruh.
a. Sistem liberal kapitalis
awal/klasik.
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik berlangsung
sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana individu/swasta
mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan ekonomi dengan
tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan individu
tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif diantaranya
eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa sekarang, sitem
liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.
b. Sistem liberal kapitalis modern.
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern adalah sistem
ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa unsur
penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah dalam
pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini adalah
sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu juga
dibatasi melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya undang-undang
anti monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai
diperhatikan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak
asasi buruh sebagai manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan
memperjuangkan nasib para pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak
semua aset produktif boleh dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat banyak, pembatasannya dilakukan berdasarkan
undang-undang atau peraturan-peraturan. Untuk menghindari perbedaan kepemilikan
yang mencolok, maka diberlakukan pajak progresif misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal
kapitalis modern antara lain :
1) Di benua Amerika, antara lain Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada,
Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2) Di benua Eropa, sebagian besar menganut sistem ini antara
lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis,
Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia, antara lain India,
Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki,
Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania, antara lain
Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika, sistem ekonomi ini
terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal,
Afrika Selatan.
Contoh Kasus :
Sebenarnya
sudah banyak contoh kasus yang membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalistik
yang dijalankan pemerintah Indonesia telah gagal mengatasi krisis multi dimensi
yang kita alami sejak menjelang rezin Soeharto ambruk hingga empat kali
pergantian presiden pasca reformasi 1998. Tetapi, melambungnya harga beras dan
kini harga minyak goreng bahkan tanpa bisa diantisipasi oleh pemerintah,
menjadikan makin terang-benderangnya kegagalan itu. Anehnya, para pemimpin
negeri ini beserta para pakar ekonominya belum ada yang mengakui kasus minyak
goreng sebagai bukti kegagalan sistem kapitalistik.
· Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Sistem
perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki
kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk
mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam
perekonomian.
Dasar yang
digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana
ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada
lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal
dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi,
moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya
kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di
tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah
terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
Ø
Ciri-ciri
sistem ekonomi Sosialis
o
Lebih
mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
- Masyarakat
dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi
belaka.
- Tidak ada pengakuan atas hak-hak
pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
o
Peran
pemerintah sangat kuat
- Pemerintah
bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
- Alat-alat produksi dan kebijaksanaan
ekonomi semuanya diatur oleh negara.
o
Sifat
manusia ditentukan oleh pola produksi
- Pola
produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme
(masyarakat sosialis)
- Pola
produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme
(masyarakat kapitalis).
Ø Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi Sosialis
o
Tidak ada
kebebasan memilih pekerjaan
Maka
kreativitas masyarakat tehambat, produktivitas menurun, produksi dan
perekonomian akan berhenti.
o
Tidak ada
insentive untuk kerja keras
Maka tidak
ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi menurun, ekonomi
mundur.
o
Tidak
menjelaskan bagaimana mekanisme ekonomi
Karl Marx
hanya mengkritik keburukan kapitalisme, tapi tidak menjelaskann mekanisme yang
mengalokasikan sumber daya di bawah sosialisme.
Contoh Kasus :
Teori
pertentangan kelas tidak berlaku umum. Tidak banyak kasus, hanya terjadi pada
saat revolusi industri (abad pertengahan) dan revolusi Bolsevik tahun 1917). Di
India banyak kasta, tapi tidak pernah terjadi revolusi sosial.
· Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan kombinasi atau perpaduan dari kedua sistem ekonomi
di atas (liberalisme dan etatisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara
kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak
negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan
keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan
sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Sistem
ekonomi campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut.
Diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam
kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan
seperti ini, banyak Negara yang memilih sistem ekonomi campuran ini.
Secara umum
karakteristik dari sistem ekonomi campuran adalah :
a. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai
oleh pemerintah.b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Contoh Kasus :
Salah satu masalah yang dihadapi oleh Ekonomi
Pancasila yang sebenarnya adalah sebuah sistem Ekonomi Campuran adalah ketidak
mampuan ekonom konvensional yang mengikuti aliran Neoklasik itu untuk melihat
gejala semacam ekonomi rakyat. Salah seorang ekonom pernah menolak apa yang
disebut “ekonomi rakyat”. Baginya “ekonomi ya ekonomi”. Kesimpulan ini
disebabkan karena kacamata yang dipakai. Kacamata Neoklasik memang tidak mampu
melihat gejala ekonomi rakyat. Gejala ini hanya bisa ditangkap lewat kacamata
ekonomi-sosiologis atau antropologi ekonomi.
Karena itulah, dalam rangka advokasi Ekonomi Pancasila Prof. Mubyarto
pernah mengusulkan dipergunakannnya pendekatan multi-disipilin dalam melihat
gejala ekonomi. Sebenarnya pendekatan
ini sudah dipikirkan oleh Bung Hatta, ketika ia menulis buku pengantar mengenai
Ekonom-Sosiologi. Studi dengan
pendekatan antropologi kini sudah dimulai, termasuk studi disertasi.
· Perbedaan Sistem-Sistem Ekonomi
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi yang satu dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Sistem ekonomi Sosialis tidak sama dengan sistem ekonomi komunis. Sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme. Sedangkan komunisme merupakan tahap akhir perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism slaery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Sistem ekonomi juga dapat diartikan sebagai kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya.
Dalam
beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh
pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem
ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
·
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak negara
republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah
merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu
maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumtro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi
baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung
unsur penting yang disebut demokrasi
ekonomi.
Demokrasi
ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
• Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asa kekeluargaan
• Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
• Warga negara memiliki kebebasan dalam
meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak
• Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
• Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak
merugika nkepentingan umum.
• Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara
Dengan
demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang
tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang
lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si
kaya dan si miskin.
Etatisme
(Ekonomi Komando) yaitu keikutsetaan
pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya
bersikap pasif saja
Monopoli
adalah suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
sehingga tidak memberkan pilihan lain padakonsumen untuk tidak mengikuti
keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk
mengikuti jalannyapermainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
• Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Awal orde
baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir disekuruh sektor
kehidupan tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini utamanya ditujukan
untuk:
• Membersihkan segala aspek kehidupan dari
sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
• Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi
yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan
peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Adapun pada
masa tersebut, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas
kebijakan ekonomi sebagai berikut :
a. Memerangi
inflasi
b.
Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c.
Merehabilitasi prasarana perekonomian
d.
Meningkatkan ekspor
e.
Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang
kembali investor asing
4. Para Pelaku Ekonomi
· Tiga Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau
pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara
juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
A) Kegiatan
produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
• Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif
dan efisien.
• Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
•
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
B ) Kegiatan
konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
C ) Kegiatan
distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu
meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu
pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah
sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a .
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b .
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
• Landasan
idiil: Pancasila.
• Landasan
struktural: UUD 1945.
• Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
• 4)
Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
• Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini.
• Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
• Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d .
Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1 ) Rapat
anggota
Rapat
anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
• Anggaran
dasar (AD).
•
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
• Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
• Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
• Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
• Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
•
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
• Mengelola
koperasi dan bidang usaha.
• Mengajukan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
•
Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan
laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
• Memelihara
buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
• Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
• Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e. Modal
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal
Sendiri Koperasi
a) Simpanan
pokok
b) Simpanan
wajib
c) Dana
cadangan
d) Hibah
2 ) Modal
pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
·
Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian
Indonesia
Peran BUMN
sebagai lokomotif, motor penggerak, trainer, fasilitator, motivator, dan mitra
strategis bagi usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM). Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) memiliki wewenang dan peran yang sangat besar dalam menggerakkan
perekonomian suatu Negara, karena semua potensi ekonomi, potensi sember daya
alam dan factor-faktor produksi yang ada, dikuasai oleh Negara dan dialokasikan
pengelolaannya oleh negarakepada organisasi, badan usaha, dan individu untuk
kesejahteraan rakyatnya.
BUMN
diharapkan mampu menjadi motor atau lokomotif penggerak perekonomian Negara.
Bahkan pada kondisi Negara yang masih berkembang seperti Indonesia ini, dimana
ekonomi penduduknya masih banyak yang berada dalam kondisi menengah kebawah,
dan masih banyak yang berada dibawah garis kemiskinan maka BUMN diharapkan bisa
sekaligus sebagai trainer, mentor bisnis, fasilitator, motivator, dan mitra
strategis yang saling menguntungkan dengan kegiatan ekonomi rakyat yang unit
usaha rakyat rata-rata masih tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.
Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan
Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang
efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN
(PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
•
Perjan. Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan
BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI
•
Perum. Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi
persero.
•
Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd
umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha
ditulis PT (Persero).
Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Maksud dan Tujuan Perjan adalah
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
Maksud dan Tujuan PERSERO
Maksud
dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Sumber : http://www.asiamaya.com/undang-undang/pp_perum_perhutani/bab2.htm
Maksud dan tujuan perjan adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
http://shakinadwi-mystory.blogspot.com/2012/03/tugas-softskill-perekonomian-indonesia_11.html
NAMA : MITHA FILANDARI
NPM : 24212612
KELAS : 1EB24
NAMA : MITHA FILANDARI
NPM : 24212612
KELAS : 1EB24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar