Nama : Mitha Filandari
NPM : 24212612
Kelas : SMAK06-4
Bank dan Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan
tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh
dari lembaga keuangan adalah bank.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan
bursa efek).
Perencana
dan Analisis Keuangan
Dalam neraca
terdapat dua bagian (tangan), yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan
yang bertugas melakukan aktivitas financing (pembiayaan) sementara tangan kiri
bertugas melakukan aktivitas investing (investasi). Sehingga terdapat efek
domino, yaitu adanya keterkaitan antara satu sama lain. Contohnya, tangan kanan
melakukan aktivitas pembiayaan kepada perusahaan lain, sementara disisi
perusahaan lain tersebut, yang melakukan adalah tangan kiri, yaitu investasi.
Sebagai ilustrasi, ada dua perusahaan, A dan B. Perusahaan A menerbitkan
obligasi kepada perusahaan B (aktivitas pembiayaan), sehingga perusahaan B
mendapatkan bunga dari obligasi yang diterbitkan perusahaan A (aktivitas
investasi).
Dalam neraca
terdapat dua bagian (tangan), yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan
yang bertugas melakukan aktivitas financing (pembiayaan) sementara tangan kiri
bertugas melakukan aktivitas investing (investasi). Sehingga terdapat efek
domino, yaitu adanya keterkaitan antara satu sama lain. Contohnya, tangan kanan
melakukan aktivitas pembiayaan kepada perusahaan lain, sementara disisi
perusahaan lain tersebut, yang melakukan adalah tangan kiri, yaitu investasi.
Sebagai ilustrasi, ada dua perusahaan, A dan B. Perusahaan A menerbitkan
obligasi kepada perusahaan B (aktivitas pembiayaan), sehingga perusahaan B
mendapatkan bunga dari obligasi yang diterbitkan perusahaan A (aktivitas
investasi).
Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank = Perantara Keuangan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank = Perantara Keuangan
Bank bisa
disebut sebagai perantara keuangan. Contohnya, seperti gambar diatas. A
mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan
menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan
A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan
bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar
Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar
Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan
sebesar Rp 50.000.
Dalam kasus
ini berarti Bank sebagai perantara keuangan yang secara tidak langsung
mempertemukan pihak A dan pihak B yang sama-sama datang ke Bank walaupun
keperluan mereka berbeda. A datang untuk mendepositkan uangnya sementara B datang
untuk meminjam uang kepada Bank. Sehingga, uang A berpindah ke B melalui Bank.
Berikut merupakan sumber dana bank dan
penggunaan dana tersebut :
Kliring
Sytem
Sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan
bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia
menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem
Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan
kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret
2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah
sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit
yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak
dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam
pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi
pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi
bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Sebagai
ilustrasi, Pak E membeli komputer dari Pak U yang dibayar dengan Cek sebesar Rp1.000.000
kemudian Cek Bank A yang diperoleh dari Pak E tersebut dicairkan untuk ditabung
oleh Pak U di Bank X. Karena Pak U tidak mencairkan Cek tersebut di Bank yang
mengeluarkan Cek (Bank A) tetapi di Bank X maka Bank X harus menyerahkan warkat
kliring kepada BI (Bank Indonesia) untuk di proses. Setelah itu, menunggu
keputusan Bank A, apakah warkat tersebut diterima (jika dana Pak E cukup untuk
mencairkan Cek tersebut) atau di tolak (jika dana Pak E tidak cukup untuk
mencairkan Cek tersebut).
Setelah
terjadi transaksi seperti diatas maka masing-masing dari bank tersebut
melakukan pencatatan sebagai berikut:
1. Bank X
Giro Bank X di BI semakin bertambah karena
adanya pemasukan sebesar Rp 1.000.000 dari cek Bank A. Tabungan Pak U juga
bertambah karena hasil penjualan computer yang berupa cek Rp 1.000.000
dimasukkan ke dalam tabungannya di Bank X.
1. Bank A
Giro Pak E di Bank A berkurang karena Pak E
telah membeli computer menggunakan cek. Giro Bank A di BI juga telah berkurang
karena adanya pengeluaran dari warkat kliring berupa cek kepada Bank X.
1. BI (Bank Indonesia)
Dalam catatan BI, cadangan minimum semua bank
berada pada sisi pasiva. Pada kasus ini, giro Bank X di BI bertambah karena Pak
E (nasabah Bank A) membayar computer yang dibeli dari Pak U dalam bentuk cek.
Contoh :
Bank A Bank B Bank C
1. Cek Bank B 10 3. Cek Bank A 15 5.
Bilyet Giro Bank A 10
2. Bilyet Giro Bank C 25 4. Bilyet Biro Bank C 20 6. Cek Bank B 12
Warkat A B C
1 +
10 - 10
2 +
25 -
25
3 -
15 + 15
4 +
20 - 20
5 -
10 +
10
10 13 - 23
Dalam contoh di atas, Bank B adalah Bank yang
memiliki jumlah cek dan biyet giro paling banyak diantara Bank A dan Bank C
yaitu 13, Bank A memiliki 10, sementara Bank C memiliki -23. Dalam hal ini,
jumlah yang menang (Bank A dan Bank B) harus sama dengan jumlah yang kalah (Bank
C).
Referensi :
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/edukasi/Pages/edukasi_SIKILAT.aspx
Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
Gambar : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar