Pengantar Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Penyaluran dana Bank
Syariah dan Sumber Dana Bank Syariah
1.
Use
of Funds
Bank
Konvensional
|
Bank
Syariah
|
Kas
|
Project Financing
(Al-Mudharabah-trustee Profit-Sharing)
|
Simpanan di BI
|
Project Financing
(Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing)
|
Aktiva Produktif
|
Financing the Acquisition
(Al-Bai Bithaman Ajil-Defereed Instalment Sale)
|
Aset Tetap
|
2.
Sources
of Funds
Bank
Konvensional
|
Bank
Syariah
|
Current Deposits (Giro)
|
Saving Account
(Al-Wadiah Yad Dhamanah-Guaranteed Custody)
|
Saving Deposits (Tabungan)
|
Current Account
(Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing)
|
Time Deposits (Deposito)
|
General Investments Account
(Al-Mudharabah-Trustee Profit-Sharing)
|
Capital (Modal)
|
Seperti halnya dengan Bank Konvensional, Bank Syariah juga memiliki
aktiva produktif yang salah satunya berasal dari kredit. Perbedaannya Bank
Syariah dapat mengkonversi kredit menjadi modal (investasi) yang bertujuan
untuk penyelamatan dari kredit macet.
Contohnya,
Jika BANK memberikan kredit kepada B sebesar Rp1.000.000 tetapi ternyata B
tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut maka BANK dapat mengkonversi kredit
tersebut menjadi modal.
Perbedaan Pemberian Bunga antara Bank Konvensional dan
Bank Syariah
Sebagai contoh, seperti
gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam
bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang
didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam
bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada
Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan
uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh
keuntungan sebesar Rp 50.000.
Pada
Bank Konvensional, pemberian bunga akan tetap dilakukan saat bank mengalami
keuntungan ataupun kerugian. Jadi, meskipun B tidak dapat membayar hutangnya
kepada bank sebesar Rp 1.200.000 pada saat jatuh tempo (kredit macet) maka
pihak Bank tetap memberikan bunga kepada A sebesar 15% sesuai dengan ketentuan
awal. Maka dari itu, ada LPS. Sedangkan pada Bank Syariah tidak ada ketentuan
awal bahwa Bank akan memberikan bunga dan pada Bank Syariah uang sebesar Rp
1.000.000 dari A merupakan titipan. Kemudian Bank memberikan kredit kepada B
dengan cara membelikan keperluan untuk usaha B dengan nilai sebesar Rp
1.200.000. Dalam hal ini, Bank memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000
sehingga Bank membagi keuntungan tersebut kepada A. Jadi, pada Bank Syariah, jika Bank mengalami
keuntungan maka Bank akan membagi keuntungan (bunga) yang disebut profit
sharing, jika tidak, maka Bank tidak membagikan bunga kepada nasabah.
Prinsip
Bank Syariah
Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penepatan fatwa
dibidang syariah. Prinsip Syariah dalam bank adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan
Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Fatwa Dewan Syariah bertugas untuk
menyetujui proyek bank syariah.
Use of Funds
·
Prinsip
Jual Beli
·
Prinsip
Sewa Beli
·
Prinsip
Bagi Hasil
·
Prinsip
Pembiayaan Lain
Perbandingan antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional berdasarkan Kebijakan Bank Indonesia
Bank Indonesia berwenang untuk : 1. Mengatur Sistem Pembayaran
2. Kebijakan Moneter (inflasi dan menjaga
stabilitas)
BI dapat melakukan kebijakan moneter seperti menurunkan atau menaikkan
giro wajib minimum. Kebijakan seperti ini dapat mempengaruhi grafik keuntungan
Bank Konvesional sedangkan Bank Syariah tidak terlalu dipengaruhi oleh kebijkan BI.
Jadi dapat dikatakan :
1. Grafik keuntungan Bank Syariah-fluktuatif
(dalam jangka panjang dapat stabil)
2. Grafik keuntungan Bank Konvensional-smooth
(dalam jangka pendek)
Referensi :
Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT)
Referensi :
Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar