Jumat, 11 April 2014

Tugas 2 Bank dan Lembaga Keuangan



Pengantar Bank Syariah


Pengertian Bank Syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.

Penyaluran dana Bank Syariah dan Sumber Dana Bank Syariah

1.      Use of Funds

Bank Konvensional
Bank Syariah
Kas
Project Financing
(Al-Mudharabah-trustee Profit-Sharing)
Simpanan di BI
Project Financing
(Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing)
Aktiva Produktif
Financing the Acquisition
(Al-Bai Bithaman Ajil-Defereed Instalment Sale)
Aset Tetap


2.      Sources of Funds

Bank Konvensional
Bank Syariah
Current Deposits (Giro)
Saving Account
(Al-Wadiah Yad Dhamanah-Guaranteed Custody)
Saving Deposits (Tabungan)
Current Account
(Al-Musyarakah-Joint-Venture Profit-Sharing)
Time Deposits (Deposito)
General Investments Account
(Al-Mudharabah-Trustee Profit-Sharing)
Capital (Modal)



Seperti halnya dengan Bank Konvensional, Bank Syariah juga memiliki aktiva produktif yang salah satunya berasal dari kredit. Perbedaannya Bank Syariah dapat mengkonversi kredit menjadi modal (investasi) yang bertujuan untuk penyelamatan dari kredit macet.
















                                                                   
Contohnya, Jika BANK memberikan kredit kepada B sebesar Rp1.000.000 tetapi ternyata B tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut maka BANK dapat mengkonversi kredit tersebut menjadi modal.

Perbedaan Pemberian Bunga antara Bank Konvensional dan Bank Syariah


Sebagai contoh, seperti gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.
            Pada Bank Konvensional, pemberian bunga akan tetap dilakukan saat bank mengalami keuntungan ataupun kerugian. Jadi, meskipun B tidak dapat membayar hutangnya kepada bank sebesar Rp 1.200.000 pada saat jatuh tempo (kredit macet) maka pihak Bank tetap memberikan bunga kepada A sebesar 15% sesuai dengan ketentuan awal. Maka dari itu, ada LPS. Sedangkan pada Bank Syariah tidak ada ketentuan awal bahwa Bank akan memberikan bunga dan pada Bank Syariah uang sebesar Rp 1.000.000 dari A merupakan titipan. Kemudian Bank memberikan kredit kepada B dengan cara membelikan keperluan untuk usaha B dengan nilai sebesar Rp 1.200.000. Dalam hal ini, Bank memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 sehingga Bank membagi keuntungan tersebut kepada A.  Jadi, pada Bank Syariah, jika Bank mengalami keuntungan maka Bank akan membagi keuntungan (bunga) yang disebut profit sharing, jika tidak, maka Bank tidak membagikan bunga kepada nasabah.

 Prinsip Bank Syariah

            Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penepatan fatwa dibidang syariah. Prinsip Syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Fatwa Dewan Syariah bertugas untuk menyetujui proyek bank syariah.

Use of Funds
·         Prinsip Jual Beli
·         Prinsip Sewa Beli
·         Prinsip Bagi Hasil
·         Prinsip Pembiayaan Lain

Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional berdasarkan Kebijakan Bank Indonesia



Bank Indonesia berwenang untuk : 1. Mengatur Sistem Pembayaran
                                                          2. Kebijakan Moneter (inflasi dan menjaga stabilitas)

BI dapat melakukan kebijakan moneter seperti menurunkan atau menaikkan giro wajib minimum. Kebijakan seperti ini dapat mempengaruhi grafik keuntungan Bank Konvesional sedangkan Bank Syariah tidak terlalu dipengaruhi oleh  kebijkan BI.
Jadi dapat dikatakan :
1.      Grafik keuntungan Bank Syariah-fluktuatif (dalam jangka panjang dapat stabil)
2.      Grafik keuntungan Bank Konvensional-smooth (dalam jangka pendek)

Referensi :

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT)





Tidak ada komentar: