Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
1. CAMEL dan CAMELS
CAMEL mulai
berlaku tahun 1991 berdasarkan Surat Edaran BI No. 23/21/BPPP tanggal 28
Februari 1991. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank
menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaian
untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari
kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi
kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”.
Setelah itu,
muncul penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu CAMELS. Struktur atau komponen
penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal
12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/23/DNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada
ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan
(Capital), kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), keuntungan
(Earning Power), dan likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk.
Penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Beberapa hal
mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi
ketika melakukan perhitungan di lapangannya:
1. Penilaian
CAMELS bersifat rahasia, yang hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen
bank yang dinilai saja. Dengan demikian, public atau masyarakat tidak tahu persis
mengenai hasil perhitungan selengkapnya. Jadi public tidak mengetahui apakah
suatu bank tersebut memperoleh komposit 1,2, dan seterusnya. Sebagai catatan,
istilah “komposit” tersebut menggantikan istilah “sehat”, “cukup sehat”, dst
pada penilaian kesehatan bank sebelumnya versi CAMEL.
2. Perhitungan
CAMELS dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat
self-asessment. Selanjutnya pemeriksa Bank dari Bank Indonesia akan melakukan
konfirmasi dan evaluasi terhadap hasil perhitungan versi bank tersebut sebelum
memutuskan hasil akhir perhitungan. Jadi hanya pihak bank dan BI sendiri yang
mengetahui data-data yang digunakan dalam perhitungan tersebut, termasuk hasil
atau nilai untuk setiap parameternya dan sebagian besar data-data tersebut
tidak dipublikasikan ke masyarakat.
3. Penilaian
CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek
kualitatif dalam bentuk “expert judgment”- baik dari penilai dari bank yang
bersangkutan maupun dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari
CAMELS dibandingkan CAMEL. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian
kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan system scoring dari hasil
penilaian untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai
akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan
klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat”, dan
“Tidak Sehat”. Sedangkan pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang
tidak hanya sekedar pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah
“Komposit 1” yang identic “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5”yang bisa
dikategorikan “buruk” atau tidak sehat.
2.
RGEC
Sehubungan
dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor
5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5029) dan PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko
secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4602), antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan
penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara
individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi
faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good
Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings); dan Permodalan
(capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Tata Cara
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Secara Individual
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.
a. Penilaian Profil Risiko
Penilaian
faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas
penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib
dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko
Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik,
Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
1) Penilaian Risiko Inheren
Penilaian
Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan
bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang
berpotensi mempengaruhi posisi keuangan
Bank.
Penilaian
atas Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator yang
bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk
masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1 (low)
sangat sehat, peringkat 2 (low to moderate) sehat, peringkat 3 (moderate)
cukup sehat, peringkat 4 (moderate to high) kurang sehat, dan peringkat
5 (high) tidak sehat.
Aspek “Risk
Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
- Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
2) Penilaian Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian
kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat)
aspek yang saling terkait yaitu:
(i)
tata kelola
Risiko;
(ii)
kerangka
Manajemen Risiko;
(iii)
proses
Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi
manajemen; serta
(iv)
kecukupan
sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas
usaha Bank.
Gambar
diatas menunjukkan tingkat penilaian kesehatan bank menggunakan Risk Profile,
dengan dua dimensi, yaitu risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen
risiko. Jika kita perhatikan gambar diatas, terdapat tingkat risiko yang
tinggi, tetapi jika memiliki kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka
tinggat penilaiannya menjadi 3 (cukup sehat). Sebagai contoh, jika ada rumah
didekat SPBU maka risiko terbakar tinggi sehingga tingkat kesehatannya 5 (tidak
sehat), tetapi jika risiko tersebut diimbangi dengan kualitas penerapan
manajemen risiko yang kuat maka tingkat kesehatannya berubah menjadi 3 (cukup
sehat).
b. Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
1) Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap
kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
2) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan
berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana
dimaksud pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas
struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain
yang terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang
relevan.
3) Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5
(lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan
Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan
penerapan GCG yang lebih baik.
c. Penilaian Rentabilitas (Earning)
1) Penilaian faktor Rentabilitas meliputi
evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas,
kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.
2) Penetapan
peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif
dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas
3) Penetapan
faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1,
Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor
Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih
baik.
d. Penilaian Permodalan (Capital)
1) Penilaian atas faktor Permodalan meliputi
evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
2) Dalam melakukan penilaian, Bank perlu
mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan
dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen
Permodalan Bank.
3) Parameter/indikator
dalam menilai Permodalan meliputi:
a) Kecukupan modal Bank
Penilaian kecukupan modal Bank perlu
dilakukan secara komprehensif, minimal mencakup:
(1) Tingkat,
trend, dan komposisi modal Bank;
(2) Rasio KPMM dengan memperhitungkan Risiko
Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional; dan
(3) Kecukupan modal Bank dikaitkan dengan
Profil Risiko.
b) Pengelolaan Permodalan Bank
Analisis terhadap pengelolaan Permodalan Bank
meliputi manajemen Permodalan dan kemampuan akses Permodalan.
4) Faktor
Permodalan ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur
terhadap parameter/indikator Permodalan
5) Penetapan
faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1,
Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor
Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih
baik.
Referensi :
www.bi.go.id (SE No. 13/24/DNP/2011 Perihal Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum)
Margianti,
E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di
Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar