Senin, 14 April 2014

Tugas 3 Bank dan Lembaga Keuangan



Penilaian Tingkat Kesehatan Bank




 












1.     CAMEL dan CAMELS
CAMEL mulai berlaku tahun 1991 berdasarkan Surat Edaran BI No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaian untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”.
Setelah itu, muncul penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu CAMELS. Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), keuntungan (Earning Power), dan likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk. Penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungan di lapangannya:
1.      Penilaian CAMELS bersifat rahasia, yang hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Dengan demikian, public atau masyarakat tidak tahu persis mengenai hasil perhitungan selengkapnya. Jadi public tidak mengetahui apakah suatu bank tersebut memperoleh komposit 1,2, dan seterusnya. Sebagai catatan, istilah “komposit” tersebut menggantikan istilah “sehat”, “cukup sehat”, dst pada penilaian kesehatan bank sebelumnya versi CAMEL.
2.      Perhitungan CAMELS dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat self-asessment. Selanjutnya pemeriksa Bank dari Bank Indonesia akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap hasil perhitungan versi bank tersebut sebelum memutuskan hasil akhir perhitungan. Jadi hanya pihak bank dan BI sendiri yang mengetahui data-data yang digunakan dalam perhitungan tersebut, termasuk hasil atau nilai untuk setiap parameternya dan sebagian besar data-data tersebut tidak dipublikasikan ke masyarakat.
3.      Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk “expert judgment”- baik dari penilai dari bank yang bersangkutan maupun dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan system scoring dari hasil penilaian untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat”, dan “Tidak Sehat”. Sedangkan pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang tidak hanya sekedar pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah “Komposit 1” yang identic “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5”yang bisa dikategorikan “buruk” atau tidak sehat.

2.     RGEC

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5029) dan PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602), antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings); dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.


Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Secara Individual

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.


a.      Penilaian Profil Risiko

Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.

1) Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi  mempengaruhi posisi keuangan Bank.
Penilaian atas Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1 (low) sangat sehat, peringkat 2 (low to moderate) sehat, peringkat 3 (moderate) cukup sehat, peringkat 4 (moderate to high) kurang sehat, dan peringkat 5 (high) tidak sehat.
Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.

2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i)                tata kelola Risiko;
(ii)              kerangka Manajemen Risiko;
(iii)            proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen; serta
(iv)            kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.


Gambar diatas menunjukkan tingkat penilaian kesehatan bank menggunakan Risk Profile, dengan dua dimensi, yaitu risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Jika kita perhatikan gambar diatas, terdapat tingkat risiko yang tinggi, tetapi jika memiliki kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tinggat penilaiannya menjadi 3 (cukup sehat). Sebagai contoh, jika ada rumah didekat SPBU maka risiko terbakar tinggi sehingga tingkat kesehatannya 5 (tidak sehat), tetapi jika risiko tersebut diimbangi dengan kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tingkat kesehatannya berubah menjadi 3 (cukup sehat).


b.     Penilaian Good Corporate Governance (GCG)

1) Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
2) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
3) Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik.


c.      Penilaian Rentabilitas (Earning)

1) Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.
2)  Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas
3)  Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik.


d.     Penilaian Permodalan (Capital)

1) Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
2) Dalam melakukan penilaian, Bank perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank.
3) Parameter/indikator dalam menilai Permodalan meliputi:
a) Kecukupan modal Bank
Penilaian kecukupan modal Bank perlu dilakukan secara komprehensif, minimal mencakup:
(1) Tingkat, trend, dan komposisi modal Bank;
(2) Rasio KPMM dengan memperhitungkan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional; dan
(3) Kecukupan modal Bank dikaitkan dengan Profil Risiko.

b) Pengelolaan Permodalan Bank
Analisis terhadap pengelolaan Permodalan Bank meliputi manajemen Permodalan dan kemampuan akses Permodalan.
4) Faktor Permodalan ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Permodalan

5) Penetapan faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih baik.


Referensi      :

www.bi.go.id (SE No. 13/24/DNP/2011 Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum)

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/

Tidak ada komentar: