Manajemen Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi
yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk
sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri
serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan
kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan.
Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya
manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen
dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh
ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang
kajian ilmu psikologi.
MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) adalah ilmu dan seni
mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja secara efisien dan efektif sehingga
tercapai tujuan bersama perusahaan,karyawan dan masyarakat.
1. Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena
manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia
dibagi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Manusia sebagai Sumber Daya Fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai Sumber Daya Mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam
dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya
sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta
(sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang ada di dalam suatu organisasi perlu
pengembangan sampai pada taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi.
Apabila organisasi ingin berkembang seyogyanya diikuti oleh pengembangan sumber
daya manusia. Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk pengembangaan
SDM, terutama untuk pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian.
Pendidikan pada umumnya berkaitan dengan mempersiapkan calon tenaga yang
digunakan oleh suatu organisasi, sedangkan pelatihan lebih berkaitan dengan
peningkatan kemampuan atau keterampilan pekerja yang sudah menduduki suatu
jabatan atau tugas tertentu.
Untuk pendidikan dan pelatihan ini, langkah awalnya perlu
dilakukan analisis kebutuhan atau need assessment, yang menyangkut tiga aspek,
yaitu :
a. Analisis organisasi, untuk menjawab
pertanyaan ;
“Bagaimana organisasi
melakukan pelatihan bagi pekerjanya”,
b. Analisis pekerjaan, dengan pertanyaan ;
”Apa yang harus diajarkan atau dilatihkan
agar pekerja mampu melaksanakan tugas atau pekerjaannya”.
c. Analisis pribadi, menekankan ;
“Siapa membutuhkan
pendidikan dan pelatihan apa”. Hasil analisis ketiga aspek tersebut dapat
memberikan gambaran tingkat kemampuan atau kinerja pegawai yang ada di
organisasi tersebut.
SDM Manajemen sumber daya
manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul
untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen
manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam
organisasi berkembang ketika
produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.
Faktor manusia
menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik
merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang
kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian
Manajemen SDM.
3. Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Pemanfaatan sumber tenaga kerja secara baik dalam dunia
ketenaga kerjaan adalah suatu hal yang taramat penting, karena perusahaan
sangat membutuhkan hasil kerja yang baik dan hasil kerja yang baik hanya akan
didapat dari sumber teanaga kerja yang baik pula. Dan salah satu cara untuk
memaksimalkan sumber tenaga kerja supaya menghasilkan hasil kerja yang baik,
maka perusahaan perlu melakukan program kompensasi bagi karyawan yang yang
diharapkan dan dirancang untuk :
1. Menarik karyawan yg cakap ke dalam
organisasi
2. Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang
unggul
3. Mencapai masa dinas yang panjang.
Dalam fungsinya di lapangan, tenaga kerja yang baik
diketegorikan sebagai berikut :
a. Tenaga Eksekutif
Adalah tenaga kerja yang mengambil keputusan dan melaksanakan
fungsi organik manajemen.
b. Tenaga Operatif/Tenaga Terampil
Adalah tenaga kerja yang menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam tenaga terampil
terbagi lagi dalam dua kategori, yaitu :
o
Tenaga terampil (skilled labor)
o
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
o
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Untuk
pencapaian hasil kerja yang baik juga dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja,
antara lain meliputi dua aspek :
Ø
Analisis Beban Kerja
Yaitu meliputi, peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
Ø
Analisis Tenaga Kerja
Yaitu menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat
tersedia pada satu periode.
4. Hubungan
Perburuhan
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara
unsure-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang
dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokkan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk mencapai mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production
Buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk
meningkatkan kesejahteraan
2. Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu
seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati
oleh buruh
3. Asas Partner in Responsibility
Buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk
bersama-sama meningkatakan hasil produksi.
Untuk megoperasikan hubungan perburuhan tersebut dibuatlah
berbagai sarana, agar para buruh dan pengusaha mudah untuk megoperasiakn
hubungan perburuhan tersebut. Lembaga tersebut adalah :
a. Lembaga Bipartite/Tripartite : Penyelesaian
perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan
melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
b. Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian
Perburuhan) : Disini para buruh dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing agar mencegah perselesihan dalam mufakat
c. Peradilan Perburuhan : Mempunyai
peraturan-peraturan yang harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta
dan dapat mengurangi terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
d. Peraturan Perundang-undangan Perburuhan
: Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat
diselesaikan secara damai
e. Pendidikan Perburuhan : Melalui
pendidikan perburuhan, baik pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan
kewajibannya, sehingga dengan demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap
terjadinya perselisihan perburuhan
f. Masalah khusus yang harus diperhatikan
yaitu masalah upah dan masalah pemogokan : Melalui penanganan/pengaturan
masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan
peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah
5. Mengapa
Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union)
adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan
pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja
dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam
undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik,
atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar
yang meliputi :
-nama
dan lambang
-dasar
negara, asas, dan tujuan
-tanggal
pendirian
-tempat
kedudukan
-keanggotaan
dan kepengurusan
-sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
-ketentuan perubahan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
6. Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti
tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang
sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan
dalam perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil
dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri
mana.
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang
berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan
yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan
mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam
kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos
serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan. Bos
serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu
apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa
ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap
karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali
undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya
dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi
mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk
memilih.
Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang
banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan
yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan bagi perusahaan kecil
sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan
individu-individu yang membentuk serikat.
7. Hukum-hukum
yang mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara
tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan
manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga
perjanjian bersama itu adalah antara lain :
Ø
Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup)
Yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat (persatuan).
Ø
Union Shop Agreement (Perjanjian Serikat)
Yaitu yang mana mengharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
Ø
Open Shop Agreement (Perjanjian Terbuka)
Yaitu Memberikan kebebasan kepada para
pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
8. Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan?
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan
unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
o
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
o
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar