Senin, 14 Januari 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS BAB 3



Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.        Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.

 A.  PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaann memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri dari Perusahaan Perseorangan adalah :
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Perusahaan Perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
o   Usaha Perseorangan Berizin
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
o   Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan:
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
- Motivasi usaha yang tinggi
- Penanganan aspek hukum yang minimal
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan

Kelemahan Perusahaan Perseorangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendir
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas


B.  FIRMA (Fa)
Adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan juga merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Perseroan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Ciri-ciri dari Firma adalah :
          - Bukan badan hukum
         -  Bertanggung jawab untuk seluruhnya
         -  Saling percaya antar  anggota
         - Tidak perlu diberi kuasa khusus
         - Rentabilitas tergantung kecakapan pemilik
         - Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan
         - Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur
Kelebihan dari Firma:
o   Modal lebih besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
o   Mudah mendapat kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
o   Resiko lebih ringan
o   Pendirian mudah tanpa memerlukan akte
o   Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
o   Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma

Kelemahan dari Firma:
o   Tanggung jawab tidak terbatas
o   Sulit menarik modal yang sudah disetor
o   Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
o  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin karena sangat bergantung pada salah satu anggotanya, jika terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar
C.  PERSEROAN KOMANDITER (Commanditaire Vennootschap/CV)
Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. CV merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Perseroan Komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu pasif komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam
Ciri-ciri dari Perseroan Komanditer adalah :
> Merupakan badan hukum
> Pengurus CV harus mendapatkan ijin
> Pengurus CV bertanggung jawab pengurus
> Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan
> CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
> Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti halnya PT yang terus  berlanjut
> Penerapan kebijakan lebih baik dari pada firma karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif(sekelompok/orang yang mengelola badan usaha) dan sekutu pasif(kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha)

Kelebihan dari Perseroan Komanditer:
§  Modal lebih besar
§  Mudah mendapat pinjaman
§  Pendiriannya relatif mudah
§  Keanggotaan terdiri dari aktif dan pasif
§  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
§  Kemampuan manajemen lebih baik
§  Modal yang dikumpulkan relatif banyak
§  Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar
§  Manajemen dapat didiversifikasikan
§  Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan dari Perseroan Komanditer:
§  Kelangsungan hidup tidak terjamin
§  Sukar untuk menarik kembali investasinya
§  Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
§  Sekutu komplementer sulit menarik modal
§  Sekutu komplementer penentu kelangsungan perusahaan
§  Sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas


D.         PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan.
Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri-ciri dari Perseroan Terbatas adalah :
+ Merupakan badan hukum
+ Sebagai asosiasi modal
+ Pengurus PT harus mendapatkan kuasa
+ Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
+ Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
+ Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
+ Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
+ Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan


Kelebihan dari Perseroan Terbatas:
§  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
§ Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi
§ Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko
§  Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah

Kelemahan dari Perseroan Terbatas:
§  Biaya pendirian relatif mahal
§  Pendirian PT sangat rumit
§  Rahasia perusahaan kurang terjamin
§  Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham

Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian, yaitu:
1.          PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.          PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek disamping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.

E.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Tujuan utamanya mencari laba
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain

F.  KOPERASI
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969, Koperasi Indonesia adalah  organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Adapun fungsi-fungsinya sebagai berikut :
1.          Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.          Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.          Alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Bentuk koperasi dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:

Ciri-ciri dari Koperasi adalah :
1. Merupakan badan hukum
2. Tertanam kuat sifat kemandirian
3. Pengelolaan bersifat demokratis
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip dari Koperasi yaitu :
a. Kemandirian
b. Keangotaannya bersifat sukarela
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
d. Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

2.       Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-Islam.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Di Indonesia Lembaga Keuangan terbagi ke dalam 2 kelompok yaitu :
a. Lembaga Keuangan Bank
b. Lembaga Keuangan Bukan bank

A.         Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

B.         Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank

- Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga
- Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan
- Sebagai perantara bagi perusahaan dan badan hukum untuk mendapatkan pinjaman
- Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari pemerintah
- Sewa guna usaha (leasing)
- Menerbitkan sertifikat deposito
- Pembiayaan konsumen dan Kartu Kredit

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A.         Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B.         Bentuk-bentuk Penggabungan
            Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
            Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
            Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
            Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
             Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
            Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
            Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
            Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C.         Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D.         Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E.         Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu


 

Tidak ada komentar: