Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Suatu organisasi atau badan
yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa
disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan
jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan, Badan Usaha adalah
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah
modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan
merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
A.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
Adalah perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaann memperoleh
semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena
hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri
dari Perusahaan Perseorangan adalah :
· Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas negara
Perusahaan
Perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
o Usaha Perseorangan Berizin
Memiliki
izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
o Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya
usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
Kelebihan
dari Perusahaan Perseorangan:
-
Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerja dengan sederhana
-
Pengelolaannya sederhana
-
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
- Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
-
Motivasi usaha yang tinggi
-
Penanganan aspek hukum yang minimal
-
Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan
atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing
perusahaan
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan:
-
Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh
harta kekayaan pemilik perusahaan
-
Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi,
pemasaran, maupun pembelanjaan.
-
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
-
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendir
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
B. FIRMA (Fa)
Adalah bentuk pemitraan yang
umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan
pelayanan juga merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
dengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Sedangkan menurut
Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Perseroan Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Ciri-ciri
dari Firma adalah :
- Bukan badan hukum
-
Bertanggung jawab untuk seluruhnya
-
Saling percaya antar anggota
-
Tidak perlu diberi kuasa khusus
- Rentabilitas tergantung kecakapan
pemilik
- Kekayaan pribadi dan badan usaha
tidak dipisahkan
- Mempunyai harta kekayaan sehingga
dapat ditagih oleh kreditur
Kelebihan
dari Firma:
o Modal lebih besar jika dibandingkan
perusahaan perseorangan
o Mudah mendapat kredit untuk pengembangan
usaha karena jaminan hutang lebih besar
o Resiko lebih ringan
o Pendirian mudah tanpa memerlukan akte
o Mempunyai kemampuan financial yang lebih
besar
o Keputusan bersama dengan pertimbangan
seluruh anggota firma
Kelemahan
dari Firma:
o Tanggung jawab tidak terbatas
o Sulit menarik modal yang sudah disetor
o Utang-utang perusahaan ditanggung oleh
kekayaan pribadi para anggota firma
o Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
karena sangat bergantung pada salah satu anggotanya, jika terjadi perbedaan
pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma
tersebut akan bubar
C. PERSEROAN KOMANDITER (Commanditaire
Vennootschap/CV)
Adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab
untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau
lebih sebagai pelepas uang. CV merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu
sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Perseroan
Komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
-
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu
pasif komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam
Ciri-ciri
dari Perseroan Komanditer adalah :
>
Merupakan badan hukum
>
Pengurus CV harus mendapatkan ijin
>
Pengurus CV bertanggung jawab pengurus
>
Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan
>
CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
>
Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti halnya PT yang
terus berlanjut
>
Penerapan kebijakan lebih baik dari pada firma karena adanya pemisahan tanggung
jawab antara sekutu aktif(sekelompok/orang yang mengelola badan usaha) dan
sekutu pasif(kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha tetapi menyediakan
modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha)
Kelebihan
dari Perseroan Komanditer:
§ Modal lebih besar
§ Mudah mendapat pinjaman
§ Pendiriannya relatif mudah
§ Keanggotaan terdiri dari aktif dan pasif
§ Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
§ Kemampuan manajemen lebih baik
§ Modal yang dikumpulkan relatif banyak
§ Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih
besar
§ Manajemen dapat didiversifikasikan
§ Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
dari Perseroan Komanditer:
§ Kelangsungan hidup tidak terjamin
§ Sukar untuk menarik kembali investasinya
§ Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
§ Sekutu komplementer sulit menarik modal
§ Sekutu komplementer penentu kelangsungan
perusahaan
§ Sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas
D. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan
usaha lainnya, PT mempunya kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan
ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda
keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham
sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan.
Setiap pemegang saham akan
mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang
saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut
sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap
utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri-ciri
dari Perseroan Terbatas adalah :
+
Merupakan badan hukum
+
Sebagai asosiasi modal
+
Pengurus PT harus mendapatkan kuasa
+
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
+
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
+
Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
+
Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
+
Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan
Kelebihan
dari Perseroan Terbatas:
§ Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§ Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
§
Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi
§
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko
§ Saham dapat diperjual belikan dengan relatif
mudah
Kelemahan
dari Perseroan Terbatas:
§ Biaya pendirian relatif mahal
§ Pendirian PT sangat rumit
§ Rahasia perusahaan kurang terjamin
§ Kurangnya hubungan yang efektif antar
pemegang saham
Pembagian
Perseroan Terbatas ada 2 bagian, yaitu:
1. PT Tertutup yaitu suatu perseroan
terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan
saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2. PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas
yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya
diperdagangkan di bursa efek disamping itu ada garis tegas pemisahan antara
pemilik modal dengan direktur perusahaan.
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh
pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri
dari BUMN adalah :
-
Tujuan utamanya mencari laba
-
Dipimpin oleh seorang direksi
-
Tidak memperoleh fasilitas negara
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
-
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
-
Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
-
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
-
Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan
pada pihak berkepentingan
-
Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian,
kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
F. KOPERASI
Adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969,
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau
badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan
pengelolaannya bersifat demokratis.
Adapun
fungsi-fungsinya sebagai berikut :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Alat Pembina insane masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Bentuk
koperasi dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
Ciri-ciri
dari Koperasi adalah :
1.
Merupakan badan hukum
2.
Tertanam kuat sifat kemandirian
3.
Pengelolaan bersifat demokratis
4.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5.
Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip
dari Koperasi yaitu :
a.
Kemandirian
b.
Keangotaannya bersifat sukarela
c.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
d.
Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil
e.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
2. Lembaga
Keuangan
Lembaga Keuangan adalah badan
usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh
hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan.
Sekalipun perbankan
kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun
masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-Islam.
Lembaga keuangan merupakan
bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan
lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam
jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Di
Indonesia Lembaga Keuangan terbagi ke dalam 2 kelompok yaitu :
a.
Lembaga Keuangan Bank
b.
Lembaga Keuangan Bukan bank
A. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bank dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya.
Fungsi
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah Semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2.
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.
Pasar Uang
2.
Pasar Modal
3.
Sewa Guna Usaha
4.
Modal Ventura
5.
Pajak Piutang
6.
Kartu Plastik
7.
Asuransi
8.
Dana Pensiun
9.
Pegadaian
Jenis-jenis
usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
-
Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga
-
Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan
-
Sebagai perantara bagi perusahaan dan badan hukum untuk mendapatkan pinjaman
-
Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli
-
Melakukan usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari
pemerintah
-
Sewa guna usaha (leasing)
-
Menerbitkan sertifikat deposito
-
Pembiayaan konsumen dan Kartu Kredit
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut
integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
Sindikat:
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan
adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas
tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan
penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar).
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan
dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang
kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini
adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh:
APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
E.
Cara-Cara Penggabungan atau
Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut
oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
*
Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
*
Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
*
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada
pemasukan)
*
Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
*
Untuk memperbesar usahanya
*
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar